Home » Polisi Tangkap Dua Orang Pelaku Penipuan Tiket Coldplay
Polisi Tangkap Dua Orang Pelaku Penipuan Tiket Coldplay

Polisi Tangkap Dua Orang Pelaku Penipuan Tiket Coldplay (Foto: Dok Humas Polri)

JAKARTA, KanalMuria – Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dua tersangka penipuan dan pencucian uang tiket konser Coldplay. Kedua tersangka adalah ABF, 22 dan W, 24.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Auliansyah Lubis menerangkan, awalnya korban mencari penyediaan jasa penitipan pembelian tiket konser Coldplay melalui akun twitter bernama @findtrove_id. Pada 12 Mei 2023, akun twitter tersebut mengunggah penawaran itu dengan keterangan “OPEN JASTIP WAR TICKET COLDPLAY Music of the Spheres in Jakarta. Fee Bookslot 50K/Tiket. 1 st Payment hanya membayar fee bookslot saja, harga tiket+fee jastip dibayarkan ketika di infokan tiket secured.”

Kemudian, korban yang berminat kemudian diarahkan berlanjut komunikasi di whatsapp group yang digunakan oleh ke dua tersangka. Setelah terjadi kesepakatan, para korban diminta segera mentransfer Bookslot sebesar Rp50.000 per tiket.

“Para tersangka kemudian menjelaskan apabila dalam waktu 10 menit tiket tersebut tidak dibayarkan akan dialihkan ke pembelian lain,” jelas Kombes. Pol. Auliansyah Lubis, Senin (22/05).

Setelah itu, pada 17 Mei 2023, tersangka memberi tahukan kepada para korban, bahwa tiket-tiket yang dipesan sudah aman. Lalu, tersangka meminta kepada korban melakukan pembayaran secara full. “Korban mentransfer secara bertahap dengan jumlah Rp10.102.500,” ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka menginformasikan akan mengirimkan e-ticket dalam 1 jam setelah pembayaran, namun tidak dilakukan. Bahkan, korban tidak direspons dan akun twitter dinon-aktifkan, serta Whatsapp dihapus.

“Korban penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay pada akun twitter @Findtrove_id saat ini mencapai 60 orang lebih. Dengan total keuntungan yang didapatkan ABF dan W sekitar Rp257.000.000,” ujarnya.

Sementara itu, Polri juga menyebut aduan penipuan tiket konser Coldplay terdapat di sejumlah Polda. Pelaporan itu dimasukkan dengan jumlah kerugian berbeda-beda.

“Telah diterima satu laporan polisi dari beberapa korban dengan kerugian kurang lebih Rp 40 juta dan beberapa laporan pengaduan yang belum terkonfirmasi bukti pendukung dari para korban,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (22/05).

“Polda jajaran juga telah menerima beberapa laporan polisi antara lain Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau dan Polda Jawa tengah,” lanjutnya. Dijelaskan, untuk kasus di Bareskrim Polri masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.

Sementara, pihak penyelenggara melalui akun resmi di media sosial telah menyatakan bahwa tiket presale dan Public Sale telah habis. Masyarakat pun diminta agar berhati-hati dalam menerima informasi terhadap pihak yang membantu untuk mendapatkan tiket.

“Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi ke vendor terkait penjualan online yang berpotensi menimbulkan korban dengan modus menyediakan jasa pembelian tiket atau reseller yang tidak melalui tiket box resmi itu melalui akun media sosial maupun platform,” ungkapnya. (ok/eds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *