
Polisi Tahan Pelaku Penggelapan Puluhan Juta Uang Perusahaan (Foto: Dok Humas Polresta Magelang)
MAGELANG-KOTA, KanalMuria – Satreskrim Polres Magelang Kota mengamankan ADT, karyawan PT. Wei Kang Medical setelah diduga menggelapkan puluhan juta rupiah uang perusahaan. Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, pelaku menggunakan uang perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.
Dia menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku diberi perintah Ronny Cahyadi, Direktur PT Wei Kang Medical untuk mengurus pajak kendaraan bernomor polisi AB 8155 OI pada 15 Juli 2022. Saat itu ADT menerima uang Rp 15 juta.
“Selanjutnya, pada 27 Juli 2022 Tersangka mendapatkan perintah kembali dari Ronny Cahyadi untuk mengurusi pajak kendaraan No Pol: AB-8891-DU, dengan uang sejumlah lima belas juta rupiah,” kata Yolanda dalam Konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Subsider Penggelapan yang diduga dilakukan karyawan sebuah perusahaan di wilayah Kota Magelang, Senin (27/02).
Kemudian pada 25 November 2022 di kantor PT Wei Kang Medical, Saksi 2 Bintarani, yang menyerahkan uang untuk mengurusi pajak kendaraan kedua kendaan tersebut)juga menyerahkan kepada ADT berupa uang sebesar Rp 1.5 juta.
Dana itu ditujukan untuk biaya bantuan kemanusiaan perbaikan rumah atas nama Edi. Serta uang sebesar Rp 2.5 juta untuk biaya perbaikan kendaraan korban kecelakaan atas nama Winda. “Seluruh penyerahan uang perusahaan kepada tersangka ADT telah dibuatkan kwitansi,” lanjut Kapolres.
Lalu, pada 26 Desember 2022, salah satu penerima bantuan, Winda melaporkan kepada PT Wei Kang Medical, bahwa dirinya belum menerima bantuan perbaikan kendaraan. Mengetahui hal tersebut, PT Wei Kang Medical mengonfirmasi ADT terkait uang yang diterimanya pada Senin (02/01).
“Apakah uang tersebut digunakan sesuai peruntukannya atau tidak, ADT mengakui bahwa uang yang telah diterimanya tidak digunakan untuk peruntukannya. Namun digunakan untuk keperluan pribadi,” terang Yolanda.
Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Magelang Kota melakukan penyelidikan untuk mencari informasi identitas dan keberadaan pelaku. Lalu pada Kamis (23/02), Anggota Unit II mendapatkan informasi yang mengarah kepada pelaku, kemudian mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp 15 juta untuk biaya perpanjangan pajak kendaraan, cabut berkas dan kir mobil bernopol AB 8155 OD.
Satu lembar kwitansi pembayaran uang sebesar Rp 15 juta untuk biaya perpanjangan pajak kendaraan, cabut berkas dan kir mobil bernopol AB 8891 DU. Lalu satu lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp 1.5 juta untuk bantuan perbaikan rumah warga RW 01 Tidar Campur atas nama Edi karena bencana alam.
Barang bukti lainnya, satu lembar kwitansi pembayaran uang Rp 2.5 juta untuk biaya kompensasi perbaikan motor merek Honda Scoppy atas nama Winda. Kemudian satu lembar surat keputusan Direktur Utama PT Wei Kang tentang pengangkatan karyawan atas nama tersangka.
Dan satu lembar gaji karyawan atas nama tersangka serta tiga lembar laporan harian keuangan. Terakhir, dua lembar laporan pelaksanaan audit internal.
PT Wei Kang Medical diketahui mengalami kerugian sebesar Rp 34 juta atas kelakuan salah satu oknum karyawannya. “Berdasarkan alat bukti yang diamankan, ADT ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Subsider Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” imbuh Yolanda. (jt/iby)