Home » Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Modus Transfer Uang Melalui Kartu ATM yang Tertinggal
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Modus Transfer Uang Melalui Kartu ATM yang Tertinggal

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Modus Transfer Uang Melalui Kartu ATM yang Tertinggal (Foto: Dok Humas Polres Banyumas)

BANYUMAS, KanalMuria – Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan modus transfer uang melalui ATM. Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban Mohamad Andy Triyono, 27, warga Kecamatan Purwokerto Selatan. tanggal

Perihal kasus ini, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto, menyampaikan kronologi kejadian yang dilaporkan pada Rabu (31/05).

Awalnya pada Selasa (30/05) sekira pukul 13.00 WIB korban Mohamad Andy Triyono, 27, warga Kecamatan Purwokerto Selatan ini, melakukan transaksi penarikan uang di gerai ATM Bank Mandiri di depan kantor OJK Purwokerto Jalan Gatot Subroto.

Selesai melakukan transaksi penarikan uang tunai, korban keluar dari ATM tersebut, kemudian menuju ke mobil untuk melanjutkan perjalanan pulang ke rumah.

Namun saat dalam perjalanan pulang tepatnya pada pukul 13.12 WIB korban mendapatkan pesan pemberitahuan SMS Mobile Banking dari Bank Mandiri. Dengan keterangan, bahwa rekening korban telah melakukan transaksi transfer ke rekening orang lain senilai Rp 20 juta.

Kemudian pada pukul 13.14 wib korban kembali mendapatkan SMS Mobile Banking dari Bank Mandiri dengan keterangan bahwa rekening korban telah melakukan transaksi transfer ke rekening orang lain senilai Rp 20 juta.

Atas dua kali SMS Mobile Banking ini, korban melakukan pengecekan kartu ATM yang ada di dompetnya. Ternyata kartu ATM tersebut tidak ada di dompet lalu korban merasa bahwa kartu ATMnya tertinggal di gerai ATM Mandiri depan kantor OJK Purwokerto. Selanjutnya korban kembali menuju ke gerai ATM Mandiri tersebut.

“Sesampainya di gerai ATM depan kantor OJK Purwokerto korban mencari kartu ATM miliknya di seputaran gerai ATM Mandiri namun tidak ditemukan,” terang Kasat Reskrim.

Selanjutnya korban menuju ke Kantor Bank Mandiri KCU Purwokerto untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta print out rekening koran. Dan diketahui memang benar ada transaksi keluar dari rekening Bank Mandiri milik korban yang mentransfer dana Rp 20 juta, ke rekening Bank Mandiri atas nama APP dan transaksi ke dua dari rekening Bank Mandiri milik korban ke rekening Bank Mandiri atas nama TP tanpa sepengetahuan korban.

“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 40 juta,” imbuhnya.

Atas laporan ini, polisi kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan. Tidak sia-sia, jajaran Sat Reskrim Polres Banyumas dengan cepat dapat meringkus pelaku TP, 30. Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas beserta barang bukti berupa 1 Unit SPM Honda Beat Nopol R-4513-CR, kartu ATM Bank Mandiri milik korban, kartu ATM milik pelaku serta struk bukti transfer pelaku.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku TP dijerat dengan Pasal 362 KUHP,” jelas Kasat Reskrim. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *