
Polisi Ringkus AM, Jual Puluhan Ribu Butir Obat Terlarang (Foto: Dok Humas Polres Banyumas)
BANYUMAS, KanalMuria – Satresnarkoba Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan AM, 29, pada Senin (06/02) pukul 22.30 WIB. Laki-laki warga Kabupaten Cilacap ini harus berurusan dengan polisi karena diduga memiliki serta menjual obat obatan terlarang.
“Saudara AM ini kami amankan di jalan raya dekat lapangan bola turut Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Guntar Arif Setiyoko.
Petugas kemudian melakukan penggledahan badan dan juga alat transportasi yang digunakan AM.
“Saat penggledahan, didapati obat jenis Tramadol sebanyak 14.500 butir dan obat jenis Heximer sebanyak 6.000 butir di dalam mobil bagian belakang. Kemudian didapati pula di dalam tas slempang yang di gunakan AM barang bukti berupa obat jenis Psikotropika sebanyak 346 butir,” imbuh Kompol Guntar.
Selanjutnya AM dibawa ke kantor Resnarkoba Polresta Banyumas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti. “AM dijerat dengan Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” ujarnya. (jt/ok)