Home » Polisi: Panji Gumilang Tidak Membantah Tanggung Jawab Semua Pengelolaan Uang
Polisi: Panji Gumilang Tidak Membantah Tanggung Jawab Semua Pengelolaan Uang (Foto: Dok Humas Polri)

Polisi: Panji Gumilang Tidak Membantah Tanggung Jawab Semua Pengelolaan Uang (Foto: Dok Humas Polri)

JAKARTA, KanalMuria – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan Panji Gumilang tidak membantah satu pun dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Direktur Tipideksus, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, menerangkan bahwa pemeriksaan pimpinan Al Zaytun itu (07/08) menemui fakta bahwa semua keuangan adalah tanggung jawab Panji Gumilang. Ia mengakui hal itu dan menyatakan segala uang yang masuk untuk operasional langsung ke rekeningnya.

“Dia mengatakan bahwa sebagai Ketua Dewan Pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia,” ungkap Direktur dalam konferensi pers, Selasa (08/08).

Lebih dalam Direktur merinci, hasil dari temuan PPATK nilai transaksi terkait dugaan TPPU Panji Gumilang mencapai triliunan. “Minggu ini kami akan lakukan gelar perkara,” jelasnya.

Diketahui, laporan PPATK mendapati adanya dugaan tindak pidana yayasan, TPPU, tindak pidana korupsi, dan dugaan penggelapan dana zakat yang dilakukan Panji Gumilang melalui YPI.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) kembali melakukan pemanggilan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Pemanggilan itu dalam kapasitas interview di tahap penyelidikan.

Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan menerangkan, pemanggilan saksi dilakukan kepada Suranti dari YKBS. Hingga kini, belum diketahui apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan tersebut. “Pemanggilannya pukul 11.00 WIB,” ujar Direktur saat dikonfirmasi, Selasa (08/08).

Penyidik telah memeriksa Panji Gumilang, pertama kalinya dilakukan usai penyidik menyelidiki dugaan TPPU pengelolaan infak dan dana lainnya di Al Zaytun. Selain Panji Gumilang, penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni IS dan MN dari YPI; ES dari YKBS; serta WS, R, dan S dari Jammas. (ok/eds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *