Home » Polisi Lumpuhkan Dua Pemalsu Bukti Bayar Cek Lintas Provinsi
Polisi Lumpuhkan Dua Pemalsu Bukti Bayar Cek Lintas Provinsi

Polisi Lumpuhkan Dua Pemalsu Bukti Bayar Cek Lintas Provinsi (Foto: Dok Humas Polres Sragen)

SRAGEN, KanalMuria – Dua orang tersangka pemalsu bukti pembayaran berupa cek salah satu bank di Sumberlawang Sragen berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen, Jumat (24/02).

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono dalam keterangannya mengatakan, tersangka melakukan penipuan pada Counter Mistercell dengan modus membeli 3 unit HP dan melakukan pembayaran non tunai berupa cek palsu.

“Peristiwa itu terjadi pada 24 Januari 2023 lalu, berawal dari aksi tersangka membeli HP di Counter Mistercell, tepatnya di Jalan Raya Solo-Purwodadi Km 30 Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen,” kata Kasat Reskrim.

Kedua tersangka yang kemudian diketahui bernama Tommy Yamerson alias Tomy dan Go Tie Hiong alias Yohannes Roy, mendatangi counter Mistercell untuk membeli 3 unit HP seharga Rp 6,2 juta, dan menyerahkan pembayaran non tunai kepada penjaga counter Jatmiko berupa selembar cek bertuliskan Rp 6.2 juta.

Sementara itu, usai menerima cek yang diduga palsu dari penjaga counter Jatmiko, penjaga counter lainnya bernama Tiara warga Sumberlawang, kemudian menghubungi bank, dan sejak saat itu diperoleh keterangan bahwa cek tersebut palsu.

Kejadian ini langsung dilaporkan korban pemilik counter Ariyanto, 42, warga Dukuh Pagak, Kecamatan Sumberlawang ke Mapolsek Sumberlawang Sragen.

Bermodal dari laporan kejadian ini, Polsek Sumberlawang bekerjasama dengan Sat Reskrim lantas mengerahkan tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya terungkap fakta bahwa kedua tersangka telah melakukan kejahatan pemalsuan cek di sejumlah counter hingga lintas provinsi. Di antaranya di Cirebon Jawa Barat, Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta dan di Jawa Tengah tepatnya di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Purworejo, Banyumas dan Tegal.

AKP Wikan menerangkan, kedua tersangka berhasil dibekuk petugas berkat kerjasama yang solid antar jajaran kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan, tim Resmob Sat Reskrim bersama-sama tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sumberlawang, berhasil meringkus tersangka Tommy Yamerson alias Tomy di Surabaya Jatim. Dan meringkus tersangka lainnya Go Tie Hiong alias Yohannes Roy di Banyumas Jateng,” jelas AKP Wikan.

Dari tangan kedua tersangka Tommy Yamerson alias Tomy, petugas berhasil mengamankan barangbukti berupa satu unit HP merk OPPO A 17K, satu unit handphone Infinix hot 12i serta sepeda motor Yamaha Mio.

Atas perbuatan para tersangka, yang telah melakukan penipuan dengan cara memalsukan bukti pembayaran non tunai berupa cek salah satu bank, kedua tersangka bakal diganjar pidana sebagaimana dimaksud pasal 372, 378 KUHP.

Dengan penangkapan kedua tersangka, AKP Wikan berharap, masyarakat setidaknya merasa lega. Namun juga harus tetap berhati-hati dan waspada terhadap aksi kejahatan di sekitar kita, khususnya menjelang bulan puasa serta Lebaran yang sebentar lagi akan tiba. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *