
JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia kembali menegaskan prosedur serta biaya yang berlaku bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis atau “mati”. Masyarakat diimbau untuk memperpanjang SIM tepat waktu agar tidak perlu mengurus SIM baru yang lebih rumit dan memakan waktu.
Menurut pengumuman resmi Digital Korlantas Polri, pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis tetap dapat melakukan perpanjangan asalkan dilakukan dalam periode dispensasi tertentu seperti setelah libur nasional atau gangguan layanan. Pada kondisi normal, perpanjangan SIM yang sudah melewati masa berlaku tetap mengikuti aturan perpanjangan biasa.
Syarat Perpanjangan SIM Mati
Untuk bisa memperpanjang SIM yang sudah kadaluarsa, pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan kesehatan, antara lain:
Membawa SIM lama yang sudah habis masa berlakunya.
Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai bukti identitas.
Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani di fasilitas yang ditunjuk.
Mengikuti tes psikologi sesuai ketentuan.
Pasfoto terbaru (tidak berupa swafoto) dengan latar belakang berwarna sesuai ketentuan, terutama jika mendaftar secara online.
Persyaratan tersebut wajib dipenuhi baik saat mengurus perpanjangan langsung di Satpas, gerai layanan SIM keliling, maupun melalui aplikasi resmi Korlantas Polri.
Biaya Perpanjangan dan Komponen Tambahan
Biaya penerbitan perpanjangan SIM yang sudah mati tidak berbeda dengan biaya perpanjangan SIM aktif. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Berikut tarif utama perpanjangan SIM menurut jenisnya:
SIM A, SIM B I, dan SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan.
SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan.
SIM D dan SIM D I: Rp 30.000 per penerbitan.
Selain biaya penerbitan di atas, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk layanan pendukung seperti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi kecelakaan diri, yang besarnya bergantung pada penyedia layanan atau klinik yang dipilih.
Imbauan Bagi Pengendara
Korlantas Polri mengimbau agar pemegang SIM memperhatikan masa berlaku dokumen kepemilikan kendaraan bermotor tersebut. Dengan memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis, pemohon dapat menghindari antrean panjang serta risiko harus mengikuti uji ulang seperti proses pembuatan SIM baru.
Sumber Berita:
Kompascom, Detikcom, dan PPID Pemerintah Kota Semarang — perbandingan mengenai syarat serta biaya perpanjangan SIM mati dan perpanjangan SIM pada umumnya.








