
Polisi dan Lapas Gagalkan Penyeludupan Sabu dalam Organ Wanita ke Lapas Semarang (Foto: Istimewa)
SEMARANG, KanalMuria – Polda Jateng dan Lapas Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam tahanan. Dari peristiwa ini, petugas mengamankan dua orang warga Kota Semarang masing-masing berinisial A, 18 dan D, 18.
Peran A yakni melakukan penyelundupan dengan modus memasukan sabu-sabu ke dalam alat kontrasepsi ke dalam kelaminnya. Sedangkan D berperan mengantar pelaku A.
Kejadian ini bermula ketika Lapas Semarang mendapat informasi dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng akan ada penyelundupan narkoba berupa sabu-sabu. Kemudian pihak Lapas bersama tim Polda melakukan pengintaian dan pengawasan di area halaman luar Lapas.
Saat di area parkir Lapas ditemukan profil orang yang akan berkunjung yang sesuai dengan informasi masyarakat yang didapatkan oleh tim Polda. Selanjutnya Tim gabungan Lapas dan Polda melakukan penangkapan terhadap A dan D sekitar pukul 08.50 WIB di area parkir motor pengunjung halaman luar Lapas.
Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas wanita Lapas dan petugas Polwan, ditemukan barang mencurigakan yang dibungkus kondom dan disembunyikan di dalam vagina yang bersangkutan. Selanjutnya bungkusan diminta oleh tim dibuka sendiri oleh A untuk diketahui isinya. Setelah alat kontrasepsi dibuka terdapat tiga bungkusan plastik klip yang dililit lakban warna biru.
Usai diperiksa tim Polda Jateng isi klip tersebut diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian dilaksanakan penimbangan terhadap barang yang diduga sabu tersebut dengan hasil berat bruto 16,13 gram. “Saya tahu jika ini barang terlarang tapi saya tergiur dengan upah. Saya diberi upah dua setengah juta jika berhasil membawa masuk ke lapas,” ujar A, saat diinterogasi.
Pelaku juga mengaku hanya diperintah temannya untuk membawa barang tersebut ke dalam Lapas dan diserahkan kepada salah satu Warga Binaan Lapas inisial R. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak Ditresnarkoba Polda Jateng untuk diproses hukum.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Semarang, Supriyanto mengatakan, peristiwa ini berhasil dibongkar berkat sinergitas antara Lapas Semarang dan Polda Jateng dalam memberantas narkoba. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil penggeledahan, didapati tiga paket sabu-sabu yang dibungkus kondom dan disembunyikan di organ kewanitaan pelaku,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. M Anwar Nazir, kepada awak media.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap A diketahui sabu-sabu tersebut akan diberikan kepada salah seorang narapidana berinisial R. Pelaku juga mengaku memperoleh upah Rp2,5 juta dari seseorang untuk mengirim barang harap tersebut,” jelasnya. (tra/de)