Home » Polisi Blora Tangkap 2 Pelaku Pencurian Uang Kotak Amal
Polisi Blora Tangkap 2 Pelaku Pencurian uang Kotak Amal

Polisi Blora Tangkap 2 Pelaku Pencurian uang Kotak Amal (Foto: Dok Humas Polres Blora)

BLORA, KanalMuria – Unit Reskrim Polsek/Polres Blora berhasil mengamankan sepasang laki laki dan perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian uang kotak amal.

Kedua tersangka tersebut adalah RW seorang pria warga Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, dan RK, seorang wanita warga Kecamatan/ Kabupaten Blora.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, melalui Kapolsek Blora AKP Yulianto menjelaskan, kejadian berawal dari laporan warga, pada Minggu (26/02) sekira pukul 03.30 WIB, di Masjid AT TAQWA, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora. Warga melaporkan, telah terjadi tindak pidana pencurian uang kotak amal masjid.

“Berawal dari laporan warga, kami gerakkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sukimin untuk melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Blora, Rabu, (15/03).

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kedua tersangka tersebut berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah kost di Kabupaten Rembang. “Kedua pelaku kita amankan di Kabupaten Rembang saat berada di sebuah rumah kost,” tambah Kapolsek Blora.

Modus operandi dalam melakukan pencurian, pelaku berangkat dari rumah untuk mencari sasaran dan setelah mendapat target kotak amal, pelaku langsung masuk ke area masjid dan mematikan listrik dari meteran.

Selanjutnya pelaku mencongkel kunci kotak amal dengan menggunakan benda keras dan setelah berhasil dibuka uang amal yang berada di dalamnya diambil.

Kerugian atas pencurian uang kotak amal tersebut ditaksir sekitar Rp 1 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku juga pernah melakukan tindak pidana penipuan, berupa penggelapan sepeda motor dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Blora.

“Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini terus kita lakukan pendalaman,” jelas Kapolsek.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan sebuah kotak amal masjid yang terbuat dari kaca yang kuncinya rusak akibat congkelan serta satu unit SPM Yamaha Mio warna kuning tanpa plat nomor yang diduga dijadikan sarana melakukan tindak pidana. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *