
Polisi Bekuk Pembobol Kartu ATM, Milik Korban Penyewa Mobil Rental (Foto: Dok Humas Polres Sragen)
SRAGEN, KanalMuria – Korban pencurian sebuah tas berisi kartu identitas dan kartu ATM bernama Lilis Retnowati, 24, warga Purwodadi, Grobogan, akhirnya bisa bernafas lega. Sebab, aparat Polsek Gemolong, Polres Sragen berhasil menangkap pelaku pembobol rekening tabungan bank miliknya.
Pelaku yang diketahui bernama Baggi Jikka Rata warga Dukuh Dondong Kelurahan Gemolong Sragen, ditangkap pada Sabtu (7/1), setelah aksinya melakukan transaksi penarikan uang tanpa seizin pemiliknya. Aksi pelaku ini dilaporkan korban sejak beberapa bulan lalu ke Mapolsek Gemolong.
Dilansir dari laman humas.poldajateng.go.id, terungkapnya kasus ini, berawal ketika korban menyatakan bawa tas berisi KTP, SIM serta kartu ATM BRI dan uang tunai Rp 50 ribu tertinggal di bawah jok mobil Brio yang ia sewa. Mobil itu disewa, untuk kepentingan wisuda bersama saksi Muhammad Faisal Rafi warga Solo.
Namun saat mengembalikan mobil sewa dari rental tersebut, korban lupa mengambil tas yang ia letakkan di bawah jok. Tas ini berisi barang-barang probadi milik korban.
Kapolsek Gemolong AKP Nur Fajar Ikhsanudin dalam keterangannya, mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menjelaskan ikhwal kasus ini. Tepat pada malam hari setelah korban mengembalikan mobil ke pemilik rental, korban teringat tas berbentuk beruang berisi kartu identitas dan kartu ATM tertinggal di mobil yang ia rental.
“Setelah itu korban menerima notivikasi penarikan uang tunai dari ATM miliknya yang tertinggal di dalam mobil pada malam kejadian, Minggu (26/6) 2022 lalu. Saat itu korban langsung menghubungi saudara Erwin pemilik Rental, menanyakan tas miliknya. Namun saudara Erwin tidak mengetahui tas tersebut,” ujarnya, Senin, (09/01).
Lanjutnya, setelah tidak mendapatkan informasi keberadaan tas miliknya, korban kemudian melapor ke Polsek Gemolong. Saat dilakukan penyidikan terhadap tersangka, dia mengakui telah menarik tunai uang milik korban sebanyak 2 kali penarikan dengan jumlah total sebesar Rp 3.5 juta.
Tersangka mengaku, setelah mobil dipakai oleh korban, selanjutnya mobil tersebut ia yang menyewanya. Dan saat merental mobil tersebut, tersangka mengaku menemukan tas tersebut, yang berisi KTP, SIM serta kartu ATM.
Melihat kartu ATM tersebut, kemudian tersangka berniat melakukan transaksi di ATM yang berlokasi di Bank BRI Gemolong 2, di Kampung Kauman, dengan cara mencocokan Pin ATM dengan tanggal lahir korban, hingga terjadilah pencurian uang dalam kartu ATM tersebut.
Atas perbuatannya, kini tersangka harus mempertanggungjawabkannya, sebagaimana dimaksud melanggar pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek menambahkan, selain telah menangkap tersangka di rumahnya, petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang-barang milik korban, berupa KTP, SIM serta ATM, dan menyita barang-barang tersangka yang dilakukan untuk melamcarkan aksinya. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor N Max, sebuah helm berwarna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp 750 ribu. (jt/ok)