
Polisi Bekuk Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil (Foto: Dok Humas Polres Pekalongan)
PEKALONGAN, KanalMuria – Kepolisian Resor Pekalongan berhasil membekuk pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil.
Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Pekalongan, Kapolres AKBP Wahyu Rohadi, mengatakan, lokasi kejadian di tempat parkir kantor Kecamatan Wiradesa di Jalan Ahmad Yani No. 141, Wiradesa, Kabupaten Pekalongan pada Rabu (07/04).
“Ada sebuah mobil terparkir di situ, kemudian didatangi oleh dua orang dengan mengendarai sepeda motor. Satu orang turun, kemudian memecahkan kaca mobil dan selanjutnya mengambil barang yaitu sebuah tas yang berisi 1 buah unit handphone merk iPhone,” ujar Kapolres, pada Senin (05/06).
“Tidak hanya handphone saja yang berada di dalam tas, namun juga ada uang kurang lebih Rp 400 ribu,” tambah Kapolres.
Untuk korban sendiri merupakan tamu di kantor Kecamatan Wiradesa.
Pelaku 2 ora,ng berinisial SP, 43, warga Kandangpanjang, Kota Pekalongan dan U, 40, warga Desa Galurung, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.
“Di sini ada dua pelaku, sementara ini yang berhasil kita amankan satu orang berinisial SP. Yang bersangkutan ini selaku eksekutor atau yang melakukan pecah kaca, sementara satu pelaku lainnya masih DPO,” ungkapnya.
Unit Reskrim Polsek Wiradesa dan Tim Resmob Polres Pekalongan yang melaksanakan penyelidikan, melakukan penangkapan pelaku SP di jalan yang beralamat di Dukuh Tengah, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes. “SP ini sehari-harinya berprofesi sebagai kernet bus jurusan Jakarta,” ujar Kapolres.
AKBP Wahyu menjelaskan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan hanya sebuah handphone merk iPhone dan sebuah alat pemecah kaca. “Sedangkan untuk tas menurut keterangan dari pelaku dibuang dan ditenggelamkan di sungai,” imbuh AKBP Wahyu.
Dikatakan, hasil pengembangan dari pelaku, terdapat tiga TKP lainnya yaitu di Tirto, Pekuncen dan Kauman. “Ketiganya, modusnya sama yaitu pecah kaca,” tuturnya. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (jt/ion)