Home » Polisi Bekuk Mucikari Prostitusi Anak di Bawah Umur di Banyumas
Polisi Bekuk Mucikari Prostitusi Anak di Bawah Umur di Banyumas

Polisi Bekuk Mucikari Prostitusi Anak di Bawah Umur di Banyumas (Foto: Dok Humas Polresta Banyumas)

BANYUMAS, KanalMuria – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas, berhasil mengamankan seorang muncikari pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah hotel di wilayah Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi, menjelaskan pelaku tersebut yakni PA, 21, perempuan warga Jalan Kombas, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, dengan korban kakak beradik inisial DPK, 16 dan VAJ, 13, warga Purwokerto Timur.

“Jadi modusnya, pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri, kepada laki-laki lain untuk melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan imbalan berupa uang,” ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Jumat (05/05).

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada Rabu (03/05). Pelapor menyebutkan adanya dugaan praktek perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan PA di sebuah hotel yang berada di Baturraden.

“Hal ini berawal dari kecurigaan orang tua (pelapor) yang anaknya pergi bersama pelaku PA pada Minggu (30/04). Setelah ditanya orang tuanya, korban mengaku dijual oleh PA untuk melakukan persetubuhan di sebuah hotel di Baturraden,” kata Kasat Reskrim.

Mendapat informasi tersebut kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan saksi, mencari barang bukti serta petunjuk guna menemukan keberadaan pelaku.

Setelah pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan praktek perdagangan orang sejak 2022 dengan tarif Rp300-400 ribu. Dan pelaku mendapatkan imbalan dari setiap transaksi tersebut,” kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 17 Jo Pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pasal 88 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *