Home » Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Mobil Rental
Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Mobil Rental (Foto: Dok Humas Polres Pekalongan)

PEKALONGAN KOTA, KanalMuria – Seorang pria paruh baya berinisial MS, 46, diringkus Polres Pekalongan Kota usai menggelapkan mobil rental. Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi menjelaskan, modus pelaku adalah menyewa mobil korban warga Kecamatan Pekalongan Timur, lalu menggadaikannya.

“Awalnya pada 9 Mei 2022, pelaku menyewa mobil dengan biaya sewa sebesar Rp 5 juta per bulan. Awalnya pembayaran rental lancer. namun sejak Sepetember 2022, pembayaran macet dan setelah dicek, GPS Mobil yang dirental berada di wilayah Kabupaten Pekalongan,” kata AKBP Wahyu konferensi pers di Serambi Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (10/03).

Korban lantas melaporkan tindak penggelapan tersebut kepada Polres Pekalongan Kota. Setelah ditelusuri, mobil tersebut sudah digadaikan tersangka kepada orang lain berinisial HS.

Kemudian, polisi mendatangi rumah penerima gadai mobil yang ternyata sudah meninggal dunia. Dari pihak keluarga almarhum, tidak ada yang mengetahui HS menerima gadai mobil dari pelaku MS.

“Saat tim di rumah almarhum, tidak ada barang bukti mobil. Kemungkinan sudah berpindah tangan kepada orang lain. Pelaku menggadaikan mobil sewa dengan almarhum sebesar Rp30 juta,” katanya.

Polisi kemudian menangkap tersangka pada 20 Februari 2023 di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bogor. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (jt/iby)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *