Home » Polisi Amankan Pelaku Aborsi dan Pembuang Bayi di Sanggrahan
Polisi Amankan Pelaku Aborsi dan Pembuang Bayi di Sanggrahan

Polisi Amankan Pelaku Aborsi dan Pembuang Bayi di Sanggrahan (Foto: Dok Polres Sukoharjo)

SUKOHARJO, KanalMuria – Pasangan kekasih pelaku pengguguran bayi, SA, 20 dan MA, 20 diamankan Polres Sukoharjo. Mereka diketahui menguburkan jasad bayi laki-lakinya di Gang Talok No.03 Dusun Tangkil Baru, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (28/02).

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo mengungkapkan, MA merupakan laki-laki yang beralamat di Kecamatan Serengan, Kota Solo. Namun, diketahui bertempat tinggal di Gang Talok No. 03 Dusun Tangkil Baru RT 06/RW 07 Desa Sanggrahan, Grogol. Sementara pasangannya, SA, merupakan warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“Keduanya merupakan pelaku yang menggugurkan bayi. Modusnya yaitu dengan kedua pelaku membeli obat penggugur kandungan merek cytotex sebanyak 8 butir,” jelas AKP Teguh Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat (03/03).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA mengonsumsi obat tersebut 1 butir sekali minum dan 1 butir yang dimasukkan ke vagina. Proses pengguguran itu dilakukan setiap 1 jam sekali.

“Proses itu dilakukan setiap 1 jam sekali sampai terjadi kontraksi, selanjutnya dibawa ke RS di Solo,” lanjut Teguh.

Dia mengatakan, setelah penemuan jasad bayi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap klinik bersalin di sekitar TKP. Selanjutnya, didapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya wanita belum menikah yang telah melahirkan bayi prematur di sebuah RS di Solo.

Dari informasi yang diterima, bayi tersebut terlahir dalam keadaan masih bernafas. Namun beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal.

Sementara itu, Teguh menyebut pihaknya mendapat informasi dari surat keterangan lahir dan keterangan kematian dari salah satu rumah sakit di Solo. Usai memperoleh informasi itu, pihak kepolisan bergerak melakukan pendalaman terhadap MA dan pengecekan kamar kos SA di Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

Setelah ditemukan barang bukti terkait, kemudian dua pelaku dibawa ke Polsek Grogol untuk proses hukum selanjutnya.

“Barang bukti yakni 1 lembar surat kelahiran dan 1 lembar surat kematian dari sebuah rumah sakit di Solo, 3 butir sisa obat penggugur janin, 1 buah amplop warna cokelat bekas bungkus pembelian obat cytotex, 1 buah sekop kecil warna hitam (alat menggali tanah), 1 buah bekas tapi pusar, 1 buah celana dalam warna hitam dan 1 celana dalam warna abu-abu terdapat bercak darah milik SA dan 1 buah jaket warna pink,” imbuhnya

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUH Pidana dan atau pasal 299 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun denda paling banyak 1 Miliar. (iby/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *