
Polda Jateng dan Jajarannya Berhasil Meringkus Komplotan Curras Bersenpi (Foto: Dok Polda Jateng)
BATANG, KanalMuria – Lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curras) berhasil diringkus Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Batang. Dirkrimum Polda Jateng, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, kelima pelaku beserta satu orang lainnya yang masih buron, menjalankan aksinya dengan menggunakan senjata api.
“Mereka menggasak uang dan barang berharga dari rumah seorang pengusaha bernama Ahmad Tahrori atau yang akrab dikenal sebagai Kaji Pelet di Dukuh Gerdu, Desa Kluwih, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, pada Kamis (22/12) malam,” kata Brigjen Pol Djuhandani dalam konferensi pers ungkap kasus di Mako Ditreskrimum Polda Mapolda Jateng, pada Senin, (2/1).
Mengutip dari keterangan tertulis Polda Jateng, lima pelaku yang ditangkap tersebut berinisial, DS, 30, warga Semarang Timur, Kota Semarang, serta sejumlah warga Lampung antara lain, FS, 32, warga Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun dan AP, 50, warga Way Serdang Kabupaten, Mesuji. Sedangkan dua tersangka lainnya, ACU, 20, warga Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, dan J, 46, warga Kecamatan Penawar Lama, Kabupaten Tulang Bawang.
“Berkat kegigihan Satreskrim Polres Batang dibantu Jatanras Polda Jateng, kelima pelaku ini dapat kami tangkap pada Jumat (30/12) kemarin, di Bekasi, Jawa Barat,” ujarnya.
Brigjen Pol Djuhandani mengungkapan, para pelaku yang merupakan residivis ini saling mengenal ketika menjalani hukuman di LP Kedungpane. Dalam melancarkan aksinya, mereka berbagi tugas.
“Pelaku ini residivis ada yang dua kali bahkan pelaku asal Pati berinisial ACU residivis sudah empat kali. Dalam aksinya mereka masuk ke rumah korban dengan melompati tembok, lalu dengan berbekal 4 buah senpi rakitan, mereka mengancam dan melakukan kekerasan terhadap para korbannya,” lanjutnya.
Kronologisnya, kasus bermula pada Kamis (22/12) malam, para pelaku dengan mengendarai Avanza abu-abu mendatangi rumah Kaji Pelet. Karena pagar rumah terkunci, komplotan perampok itu memasuki area rumah korban dengan memanjat tembok dan merusak pintu samping rumah menggunakan balok kayu.
Ketika sudah memasuki rumah Kaji Pelet, para pelaku menodongkan senpi dan memaksa korban keluar dari tempat persembunyiannya bersama anak dan istrinya di kamar mandi. “Bahkan pelaku sempat melukai salah satu saksi di kepala karena tidak menuruti permintaan pelaku,” ujar Brigjen Pol Djuhandani.
Saat di dalam kamar mandi, korban sempat menghubungi ketua RT setempat, Eko Riyanto. Namun nahas, saat mengecek rumah korban, Eko turut disekap di kamar mandi oleh para pelaku.
“Setelah korban menunjukkan kunci brankas, para pelaku menggasak uang senilai Rp 108 juta dan barang berharga yang tersimpan di dalamnya. Usai menjalankan aksinya, para pelaku pergi meninggalkan rumah korban,” lanjutnya.
Dengan tertangkapnya para pelaku, petugas turut diamankan barang bukti 4 senpi rakitan beserta 17 butir peluru aktif berbagai kaliber. Sejumlah barang berupa uang tunai, perhiasan, handphone yang merupakan hasil serta sarana melakukan kejahatan juga disita petugas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. “Petugas juga masih memburu 1 rekan pelaku berinisal T yang berperan sebagai otak aksi curas ini,” imbuh Djuhandani.
Dalam konferensi pers tersebut, Brigjen Djuhandani menyempatkan diri untuk berpamitan dan meminta doa restu kepada masyarakat Jawa Tengah guna mengemban jabatan baru di Bareskrim Polri. Sebagai informasi, Djuhandani mendapat promosi jabatan sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri
“Mohon pamit dan mohon doa, semoga bisa amanah dan lancar dalam mengemban jabatan yang baru,” katanya. (iby/ok)