Home » Pilkades Serentak Bakal Diikuti 55 Desa dari 14 Kecamatan di Demak
Pilkades Serentak Bakal Diikuti 55 Desa dari 14 Kecamatan di Demak (Foto: Dok Kominfo Demak)

Pilkades Serentak Bakal Diikuti 55 Desa dari 14 Kecamatan di Demak (Foto: Dok Kominfo Demak)

DEMAK, KanalMuria – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Demak memasuki tahapan penetapan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa. Penetapan ini setelah melalui proses penentuan nomor urut dan tanda gambar calon kepala desa dari tanggal 4 hingga 6 September 2023.

Sesuai jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Demak 2023, yang tertuang dalam lampiran Keputusan Bupati Demak Nomor 141.1/135 tahun 2023. Untuk tahapan pada, 7 hingga 13 September 2023 merupakan tahapan pengumuman calon kepala desa yang berhak dipilih. Tahapan ini dilakukan oleh panitia pemilihan baik tingkat desa maupun tingkat kabupaten.

Mengutip dari demakkab.go.id, adapun jumlah desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa sebanyak 55 desa dari 14 kecamatan yang ada. Meliputi Kecamatan Mranggen 4 desa, Karangawen 3 desa, Kecamatan Guntur 9 desa, Kecamatan Sayung 1 desa, Kecamatan Karangtengah 6 desa.

Sedangkan Kecamatan Wonosalam 4 desa, Kecamatan Dempet 4 desa, Kecamatan Gajah 1 desa, Kecamatan Karanganyar 4 desa, Kecamatan Mijen 3 desa, Kecamatan Demak 1 desa, Kecamatan Bonang 8 desa, Kecamatan Wedung 5 desa dan Kecamatan Kebonagung 2 desa.

Untuk kampanye dan masa tenang dijadwalkan mulai 2 hingga 7 Oktober. Keseluruhan desa tersebut akan melaksanakan pemungutan suara serentak pada tanggal 8 Oktober 2023. Kemudian 9 hingga 28 Oktober merupakan tahapan penetapan, pengesahan dan pelantikan. (tra/de)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *