Home » Petani Pundenrejo Tanam Pisang di Kantor BPN Pati Sebagai Tanda Perlawanan Sengketa Lahan
WhatsApp Image 2025-01-22 at 16.25.39_6ec1bcff

Sekelompok besar petani dari Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengadakan aksi demonstrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati. Mereka turut membawa pohon pisang yang ditanam di halaman kantor sebagai bentuk simbolis dari protes mereka.

Kelompok ini menyebut dirinya sebagai Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun). Mereka datang dengan membawa berbagai spanduk yang memuat pernyataan sikap dan tuntutan mengenai sengketa lahan yang sedang mereka hadapi.

Beberapa spanduk yang dibawa antara lain bertuliskan “PT LPI Ojo Kemaruk”, “BPN Harus Pro Rakyat”, “Pati Bumi Mina Tani LPI”, “LPI Harus Minggat”, dan “Lahan Ben Ditanduri Petani Wae”.Adapun tuntutan dari kelompok tersebut

  • Hentikan proses permohonan hak pakai PT Laju Perdana Indah di atas tanah garapan petani pundenrejo
  • Apabila tidak, akan tetap berada di BPN sampai ada sikap kongkrit dari Kepala Kantah Pati
  • Menuntut kantor BPN Pati untuk mengembalikan tanah petani Pundenrejo
  • Melibatkan tim gugus reformasi agraria Pati

Aksi unjuk rasa tersebut juga diwarnai dengan aksi teatrikal. Sejumlah petani dari Pundenrejo meletakkan karung-karung berisi tanah di halaman BPN Pati, lalu menanam pohon pisang dan ketela dengan bantuan tiga ibu petani.

Namun, tak lama setelah itu, beberapa pria yang tampak seperti preman muncul dan merusak tanaman yang baru saja ditanam. Meskipun begitu, para petani Pundenrejo kembali menanami tanah tersebut, namun para pria berpakaian preman itu kembali menghancurkan tanaman mereka.

“Begitulah kenyataan yang kami hadapi di Desa Pundenrejo. Preman yang dibawa oleh PT LPI datang untuk merusak hasil usaha kami,” ujar salah seorang petani dengan kesal.

Aksi demonstrasi ini dipicu oleh perselisihan lahan antara petani Pundenrejo dan PT Laju Perdana Indah (PT LPI). Para petani mengaku tidak dapat mengelola tanah pertanian mereka karena tanah tersebut saat ini dikuasai oleh PT LPI.

PT LPI memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU), namun izin tersebut sudah tidak berlaku lagi. Saat ini, perusahaan tersebut sedang mengajukan perpanjangan HGU untuk melanjutkan pengelolaan lahan pertanian di Desa Pundenrejo.

Keadaan ini memicu perlawanan dari petani Pundenrejo. Mereka menuntut agar BPN tidak menyetujui permohonan perpanjangan HGU yang diajukan PT LPI, dengan alasan bahwa tanah itu merupakan warisan leluhur mereka sejak zaman kolonial Belanda.

“Tanah ini adalah milik nenek moyang kami yang dulu dirampas oleh Belanda, dan kini kembali dirampas oleh pihak kapitalis. Kami bertekad untuk merebut kembali tanah ini untuk warga Pundenrejo,” ujar Sarmin, salah seorang petani Pundenrejo. /Tim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *