Home » Perusakan Kandang di Nalumsari Jepara, Jangan Sampai Pembiaran Jadi Kebiasaan
IMG-20260329-WA0001

Jepara — Aksi brutal yang merobek rasa aman yang terjadi di Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Sebuah kandang ayam yang telah berdiri, memiliki ijin dan beroperasi justru menjadi sasaran amukan massa, Sabtu (28/03/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa ini bukan sekadar perusakan fasilitas, melainkan sinyal nyata rapuhnya perlindungan terhadap pelaku usaha kecil di daerah.

Menurut keterangan saksi H dan A, sekitar 30 orang datang dengan teriakan penuh intimidasi, lalu tanpa ragu melempari kandang dengan batu. Situasi berubah mencekam dalam hitungan menit.

“Sebelum kejadian, ada orang lewat di belakang kandang. Tidak lama, sekitar setengah jam, tiba-tiba di depan sudah ramai teriak-teriak sambil melempari batu. Untung saya pakai helm, rencana mau keluar naik motor,” ujar H.

Tak berhenti di situ, sebagian pelaku bahkan masuk ke area pekarangan dan merusak pagar kandang. Aksi ini jelas menunjukkan keberanian yang melampaui batas—seolah hukum tak lagi ditakuti.

“Mereka masuk ke sini, sambil ngomong saya disuruh pergi, disuruh pulang saja. Pagar depan juga dirusak,” tambahnya.

Dampak dari kejadian ini bukan hanya kerusakan fisik. Trauma psikologis kini menghantui para pekerja. Kedua anak buah kandang memilih mundur karena tak lagi merasa aman.

“Sudah Pak, saya tidak mau di sini lagi. Saya trauma dan ketakutan. Bagaimana kalau batu tadi mengenai saya atau teman saya, apalagi kalau tidak pakai helm?” ungkapnya.

Lebih mengkhawatirkan, teror semacam ini disebut bukan pertama kali terjadi, bahkan sering terjadi. Seringkali orang datang berteriak-teriak, meminta ayam dengan cara memaksa, penuh tekanan serta intimidasi dengan menendang-nendang pagar jika anak buah kandang terlambat membukakan pintu gerbang.

“Kejadian ini bukan pertama kalinya, bahkan sering, orang datang teriak-teriak minta ayam, ketika saya buka pintu gerbang kelamaan, pintu sampai ditendang-tendang,”

“Kalau saya tetap di sini, saya yakin hasil panen akan terganggu. Psikologis saya sudah kena, ayam juga bisa kena imbasnya,” tutup H dengan nada cemas.

Aparat kepolisian dari Polsek Nalumsari yang datang ke lokasi sekitar pukul 20.00 WIB melalui Kanit Reskrim, Basir, menyatakan bahwa tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum.

“Perusakan ini sudah melawan hukum. Sebaiknya segera dilaporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Pemilik kandang, M, memastikan akan menempuh jalur hukum atas kejadian ini.

“Saya akan segera melaporkan perusakan ini ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Namun, pernyataan saja tidak cukup. Peristiwa ini menuntut tindakan cepat dan tegas dari aparat kepolisian. Ketika sebuah usaha dirusak dan pekerjanya hidup dalam ketakutan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ekonomi, tetapi juga masa depan manusia di dalamnya.

Jika trauma dibiarkan, siapa yang akan bertanggung jawab atas hilangnya rasa aman? Jika pembiaran terus terjadi, maka kekerasan akan dianggap biasa. Hukum tidak boleh kalah oleh teriakan massa.

Aparat penegak hukum dihimbau untuk segera bertindak, mengusut tuntas pelaku, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang. Tidak boleh ada ruang bagi intimidasi, tidak boleh ada toleransi bagi perusakan, dan yang paling penting—tidak boleh ada pembiaran.

(Ronald/ Kanalmuria)