Home » Persiapan Wajib Belajar 13 Tahun, Kemenko PMK Kawal Gerakan Transisi PAUD ke SD
Persiapan Wajib Belajar 13 Tahun, Kemenko PMK Kawal Gerakan Transisi PAUD ke SD

Persiapan Wajib Belajar 13 Tahun, Kemenko PMK Kawal Gerakan Transisi PAUD ke SD (Foto: Dok Kemenko PMK)

JAKARTA, KanalMuria – Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Warsito menyampaikan, Gerakan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) merupakan respon pemerintah terhadap maraknya masyarakat yang masih menyekolahkan anak di kelas 1 SD tanpa terlebih dahulu mengenyam PAUD.

Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Gerakan Transisi PAUD ke SD dengan topik utama “Persiapan Wajib Belajar 13 Tahun,” di Hotel Santika Jakarta, pada Selasa (01/08).

Warsito menambahkan masih terdapat miskonsepsi masyarakat terhadap praktik pembelajaran PAUD, seperti kemampuan yang dibangun pada anak di PAUD yang berfokus pada membaca, menulis dan berhitung (calistung) dan dianggap sebagai bukti keberhasilan belajar. Selain itu, tes calistung yang juga masih diterapkan sebagai persyaratan masuk ke jenjang pendidikan SD.

“Pentingnya tahap transisi dapat dilihat dari seberapa anak dapat membaca, menulis dan berhitung (calistung) yang perlu ditinjau ulang, karena itu bukan indikator utama kesiapan anak untuk masuk ke sekolah,” imbuhnya.

Warsito menyampaikan, proses transisi memerlukan keterlibatan, kerja sama dan komunikasi antara rumah, sekolah, masyarakat hingga pemerintah. Upaya itu merupakan faktor penting dalam mempromosikan dan mendukung kesiapan sekolah serta transisi yang positif menuju ke jenjang sekolah berikutnya.

Lebih lanjut, Warsito mengatakan salah satu target yang harus disiapkan dalam pencanangan lima tahun ke depan hingga 2030 adalah mempersiapkan pendidikan wajib belajar selama 13 tahun.

Ia juga menyampaikan pemerintah menargetkan pertumbuhan Indeks Pembangunan Manusia melalui pilar pendidikan dengan tercapainya peningkatan indikator Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-Rata Lama Sekolah (RLS).

“Pendidikan wajib belajar 13 tahun harus dipersiapkan karena merupakan salah satu dari tiga pilar pembangunan manusia untuk mencapai Indonesia Maju 2045,” ujar Warsito, dilansir dari laman KemenkoPMK.

Diketahui, berdasarkan data BPS tahun 2022, RLS di Indonesia terus mengalami peningkatan  dengan rata-rata 0,11 tahun sepanjang 2012-2022. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan RLS tertinggi pada tahun 2022 yaitu 11,31 tahun sedangkan Papua memiliki RLS terendah dengan angka 7,02 tahun.

Warsito berharap pemerintah daerah dapat berperan aktif dan berkomitmen dalam mengimplementasikan Gerakan Transisi PAUD ke SD seperti terwujudnya program satu desa satu PAUD dan penggunaan dana desa untuk pembangunan fasilitas pendidikan.

“Kemenko PMK mendorong pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Transisi PAUD ke SD. Salah satunya dengan mewujudkan program satu desa satu PAUD” ujarnya

Warsito juga berharap seluruh komponen kementerian dan lembaga, pemerintah daerah dan masyarakat dapat bersama-sama menyukseskan program transisi PAUD ke SD karena merupakan program prioritas pemerintah untuk menghasilkan sumber daya manusia yang unggul. (ion/eds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *