
Persiapan FKP Regsosek 2023, Pj Bupati: Jangan Miskinkan Orang yang Tidak Miskin! (Foto: Dok Kominfo Cilacap)
CILACAP, KanalMuria – Menjelang Forum Konsultasi Publik Registrasi Sosial Ekonomi (FKP Regsosek) 2023, Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar berpesan kepada seluruh pihak yang terlibat nantinya untuk bertanggung jawab atas data yang diverifikasi.
Badan Pusat Statistik Cilacap bersama dengan Pemkab Cilacap menggelar Rapat Persiapan FKP Regsosek 2023, Kamis (06/04) di Ruang Prasanda Rumah Dinas Bupati Cilacap. Rapat diikuti Pj Bupati Cilacap, dan para asisten secara offline dan diikuti oleh camat serta lurah/kades se-Kabupaten Cilacap secara online.
Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar menyampaikan, FKP Regsosek ini nantinya akan menjadi salah satu proses yang harus dijalani untuk mendapatkan data ekonomi masyarakat yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Kemarin kita sudah melakukan sensus, regsosek ini, nah data yang kita dapat ini perlu kita lakukan verifikasi agar data yang kita dapatkan kemarin menjadi data yang valid. Verifikasi itu dilakukan melalui FKP ini,” terangnya, dikutip dari cilacapkab.go.id.
Mengenai hal tersebut Yunita berpesan kepada seluruh pihak yang nantinya akan terlibat untuk bertanggung jawab atas data yang diverifikasi.
“FKP ini harus dilalui dan tanggung jawab kita adalah ketika data itu tidak benar, maka tanggung jawab kita tidak hanya pada negara namun pada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Yunita juga berharap hasil regsosek kali ini tidak akan ditemukan data yang tidak valid seperti warga yang mampu dikategorikan menjadi warga yang miskin. Dengan tanggung jawab yang diberikan, diharapkan tidak akan ada pihak yang keberatan atas hasil regsosek 2023 yang akan dirilis pada September mendatang.
“Jadi saya minta dengan sangat ini pertanggungjawaban kita, secara pribadi maupun institusi. Jangan sampai memiskinkan orang yang tidak miskin atau tidak memiskinkan orang yang miskin. Kita butuh data yang benar agar program pemerintah tepat sasaran dan kemiskinan di Cilacap bisa kita atasi,” tegasnya.
Sementara Kepala BPS Cilacap Isnaeni menjelaskan, FKP merupakan kegiatan konsultasi dengan tokoh komunitas di wilayah setempat mengenai ketepatan hasil pengelompokan kesejahteraan keluarga berdasarkan model PMT. Pelibatan komunitas sebagai bentuk partisipasi dan kontrol sosial dalam penyusunan data perlindungan sosial.
FKP bertujuan agar memperoleh kesepakatan pada hasil pengelompokan kesejahteraan keluarga pendataan awal regsosek. FKP Regsosek 2023 akan dilaksanakan pada 2-21 Mei 2023 dan akan dilaksanakan pada tingkat kelurahan. Untuk Kabupaten Cilacap sendiri, terdapat sekitar 936 FKP dengan ketentuan 1 desa minimal memiliki 1 FKP.
“Peserta FKP terdiri atas ketua SLS atau perwakilan yang paham mengenai keadaan masyarakat setempat. Kemudian fasilitator yang merupakan Kades/Lurah atau aparat Desa/Kelurahan, dua fasilitator yang salah satunya dari BPS dan administrator yang berasal dari BPS juga, serta serta lima orang Tokoh masyarakat, seperti tokoh agama/adat; Ketua/Pengurus Lembaga Desa; Babinsa; Bhabinkamtibmas,” paparnya.
Sebelum pelaksanaan FKP, akan dilakukan terlebih dahulu pelatihan kepada instruktur daerah, fasilitator, asisten fasilitator, dan administrator. (jt/ok)