Home » Peredaran Rokok Ilegal Melonjak, Nilai Barang Tembus Rp 340,69 Miliar
Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal (Foto: Dok Bea Cukai)

JAKARTA, KanalMuria – Kasus peredaran rokok ilegal menempati posisi teratas dalam penindakan barang kena cukai (BKC) per Mei 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melaporkan, persentase penindakan rokok ilegal atau hasil tembakau mencapai 66 persen dengan nilai hingga Rp 340,69 miliar per Mei 2023.

“Untuk hasil tembakau, mereka yang mencoba melakukan tindakan ilegal dengan rokok palsu, cukai palsu, atau tidak membayar cukai itu mengalami lonjakan 66 persen,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/06).

Sri Mulyani mengungkapkan, persentase penindakan tersebut bahkan lebih tinggi pada periode yang sama. Pada Mei 2022, tercatat penindakan rokok ilegal atau hasil tembakau berada pada angka 58,33 persen.

Lalu tindakan ilegal atas minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan porsi penindakan sebesar 8,15 persen menempati posisi kedua. Kemudian posisi ketiga terdapat barang narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) mencapai 3,4 persen.

Selanjutnya, terdapat penyelundupan produk tekstil dan produk tekstil (TPT) dengan persentase penindakan mencapai 1,87 persen hingga akhir Mei 2023.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, jumlah penindakan di bidang kepabeanan dan cukai hingga Mei lalu turun 15,95 persen secara year-on-year (yoy). Kementerian Keuangan juga mencatat Bea dan Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 14.383 kasus hingga Mei 2023, dengan nilai barang diperkirakan tembus Rp 6,7 triliun. (iby/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *