
Perda Larangan Pengemis di Batang Dicomplain Pengamen, Inginkan Wadah Berkreasi (Foto: Dok Satpol PP Bateng)
BATANG, KanalMuria – Para musisi jalanan alias pengamen mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang. Kedatangan mereka terkait pemasangan papan Peraturan daerah (Perda) yang melarang keberadaan para pengamen atau pengemis di lokasi-lokasi tertentu. Para pengamen ini datang dari tiga lokasi, perempatan Kadilangu, perempatan Jalan Gajah Mada dan perempatan Jalan Alun-Alun Kabupaten Batang.
“Alhamdulillah pertemuan kami berjalan lancar sebagai tindaklanjut dari pemasangan papan Perda Pengemis. Juga para pengamen yang bingung dan hari ini meminta penjelasan kepada kami,” kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Muhammad Masqon, saat ditemui di Kantor Satpol PP Kabupaten Batang, Rabu (21/12).
Dilansir dari laman batangkab.go.id, pemasangan papan Perda Pengemis itu, pihak Satpol PP akan menjalankannya secara bertahap dan tidak arogan. Tetapi dengan melalui pendekatan preventif untuk tiga lokasi yang sudah dipasang papan, yakni perempatan Kadilangu, perempatan Jalan Gajah Mada, dan perempatan Jalan Alun-Alun Kabupaten Batang.
“Saya tegaskan untuk tiga lokasi ini supaya dikosongkan dari pengamen. Jika ada yang masih mengamen, kami akan menjalannya dengan operasi yustisi atau penindakan,” jelasnya.
Masqon mengatakan, kalau pada lokasi lain yang belum ada papan Perda Pengemis pihaknya tidak menganjurkan mengamen di situ juga. Tetapi sewaktu-waktu jika dilakukan operasi harus legowo agar disidang atau dibina terlebih dahulu.
“Hasil dari pertemuan ini bisa dibilang para pengamen menerima terkait dengan arahan kami. Karena suatu saat akan dipasang lagi papan Perda Pengemis untuk wilayah bebas pengemis di tempat umum,” tegasnya.
Mereka, lanjut dia, sebenarnya ingin berhenti mengemis di pinggir jalan jika sudah disediakan tempat untuk mengembangkan bakatnya dan bersedia dipindahkan, seperti di kafe atau lokasi wisata. “Maka dari itu, kita akan menjembatani usulan mereka ini dengan disampaikan ke Disparpora Batang,” lanjut Masqon.
“Jangan sampai kafe dan lokasi wisata hiburan musiknya diambil dari luar kota. Semoga para musisi jalanan ini juga diberikan tempat untuk bernyanyi, karena suara mereka juga bagus-bagus,” sambunya.
Sementara itu, musisi jalanan Aji mengatakan, mereka sempat kaget adanya pemasangan papan Perda Pengemis. Padahal mereka sudah bertahun-tahun di sana dan tidak ada masalah. Untuk itu mereka meminta penjelasan terkait larangan itu.
“Sebetulnya kita meminta agar Perda Pengemis itu ada revisi terkait penggunaan alat apapun untuk meminta-minta. Jadi ingin menghapus bagian alat yang kita gunakan agar bisa tetap bernyanyi di pinggir jalan. Karena bisa dibilang kita bukan pengemis tapi musisi jalanan yang ingin bernyanyi,” ungkapnya.
“Kami hanya minta untuk disediakan wadah bernyanyi agar bisa mencari nafkah buat keluarga yang ada di rumah. Wadah itu bisa tempat wisata yang ada di Kabupaten Batang dan bisa juga tempat hiburan seperti kafe,” ujar dia. (jt/ok)