
Pemerintah Kabupaten Pati resmi menetapkan ketentuan terbaru terkait penggunaan seragam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini diterbitkan untuk menciptakan keseragaman, meningkatkan kedisiplinan, serta memperkuat identitas ASN sebagai pelayan masyarakat di lingkungan pemerintahan daerah.
Ketentuan seragam tersebut mencakup jenis pakaian dinas harian yang harus dikenakan oleh ASN sesuai dengan hari dan kegiatan kedinasan. Mulai dari pakaian dinas khaki, kemeja putih, batik khas daerah, hingga pakaian tertentu pada momen atau agenda resmi, semuanya telah diatur secara jelas agar tidak terjadi kesalahan dalam berpakaian.
Selain jenis pakaian, aturan ini juga menekankan pentingnya kelengkapan atribut. ASN diwajibkan mengenakan tanda pengenal, sepatu yang sesuai, serta atribut lainnya yang mendukung penampilan rapi dan profesional selama jam kerja maupun saat bertugas di luar kantor.
Pemerintah daerah menilai bahwa penyeragaman pakaian dinas tidak hanya soal tampilan, tetapi juga mencerminkan sikap disiplin dan tanggung jawab pegawai. Dengan berpakaian sesuai aturan, ASN diharapkan mampu menjaga citra positif birokrasi di mata masyarakat.
Penerapan ketentuan seragam ini mulai diberlakukan secara menyeluruh di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Pati. Pimpinan OPD diminta turut melakukan pengawasan agar aturan tersebut dijalankan dengan baik oleh seluruh pegawai di lingkungannya.
Melalui regulasi ini, Pemkab Pati berharap tercipta suasana kerja yang tertib, profesional, dan berwibawa. ASN juga diimbau untuk memahami setiap ketentuan yang berlaku agar tidak salah kostum dan tetap menunjukkan dedikasi sebagai aparatur pemerintahan yang melayani masyarakat.(*)






