
Peras Korban dan Ancam dengan Sajam, Pemuda Karangdadap Ditangkap Polisi (Foto: Dok Humas Polres Pekalongan)
PEKALONGAN, KanalMuria – Tim Resmob Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangdadap berhasil menangkap RT, 22, warga Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan. RT merupakan salah satu pelaku pemerasan yang disertai ancaman dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, dalam konferensi pers mengatakan, peristiwa pemerasan terjadi pada Sabtu (03/06) sekira pukul 23.30 WIB.
“Jadi si pelaku (RT) bersama temannya A alias Gopal, 24, mendatangi kos-kosan di Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap. Di lokasi, RT melakukan pemerasan terhadap penghuni kos,” kata Kapolres, Senin (05/06).
RT dan A mulanya datang ke kos yang berada di Desa Kedungkebo. A hanya berdiri di pintu kamar, sementara RT langsung menarik Y, 26, yang sedang tidur hingga turun ke lantai, namun saat itu tidak terbangun meskipun RT berteriak-teriak sambil menantang Y untuk berkelahi. Bersamaan dengan itu, RT juga menanyakan keberadaan MR, 23, yang merupakan temannya.
Y kemudian menjawab, bahwa MR berada di kamar sebelah dan kedua pelaku pun keluar kamar sambil memanggil nama MR. Karena MR tidak keluar kamar, selanjutnya pelaku kembali lagi ke kamar Y, akan tetapi hanya berdiri di pintu kamar sambil kembali menantang Y untuk berkelahi. Tidak lama berselang, MR keluar menghampiri pelaku.
MR sempat berkata kepada pelaku untuk tidak membuat masalah, namun pelaku langsung mencekik lehernya sambil berkata “kowe meh melu-melu po” (kamu mau ikut-ikutan) dan sesaat itu cekikan leher dilepas sambil berkata meminta uang kepada MR.
Y yang sudah keluar dari kamar tiba-tiba dirangkul pelaku, sambil mengeluarkan senjata tajam sejenis pisau lipat dengan tangan kanannya dan mengarahkan sekaligus menempelkannya ujung pisau ke pinggang sebelah kiri Y sambil menantang dan mengajak untuk berkelahi.
Mengetahui hal tersebut, tak lama kemudian MR menyerahkan uang sejumlah Rp 100 ribu dengan maksud supaya pelaku tidak melakukan kekerasan, dan setelah diberi uang selanjutnya pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian.
“Karena takut, korban akhirnya memberikan uang Rp 100 ribu dan setelah menerima uang tersebut, pelaku kemudian meninggalkan lokasi,” terang AKBP Wahyu.
Setelah menerima laporan kejadian, tim Resmob Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangdadap melakukan penyelidikan dan menangkap RT di sebuah kos di Desa Kedungkebo Kecamatan Karangdadap pada Minggu (04/06) sekitar pukul 02.30 wib.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bilah pisau lipat dan uang tunai Rp 70 ribu. Menurut pelaku, uang hasil pemerasan digunakan untuk mabuk-mabukan hingga tersisa Rp 70 ribu.
Kapolres mengatakan, untuk pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 368 ayat 1 KUHP. “Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun, dan Pasal 368 ayat 1 KUHP dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” imbuhnya. (jt/ion)