Home » Penjambret Spesialis Handphone, Residivis Asal Pemalang Diciduk Polisi
Penjambret Spesialis Handphone, Residivis Asal Pemalang Diciduk Polisi (Foto: Dok Humas Polres Pekalongan)

Penjambret Spesialis Handphone, Residivis Asal Pemalang Diciduk Polisi (Foto: Dok Humas Polres Pekalongan)

PEKALONGAN, KanalMuria – WW alias Wisnu, 26, warga Pemalang dan juga seorang residivis diciduk tim Resmob Polres Pekalongan. Penangkapan dilakukan setelah pelaku melakukan penjambretan kepada seorang pengendara sepeda motor wanita di Jalan Raya Wonopringgo, Desa Pegaden Tengah, RT 04/RW 02, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (19/09) sekira pukul 20.00 WIB.

Peristiwa berawal ketika korban yang saat itu berboncengan mengendarai SPM Honda Scoopy Nopol G-5301-ABB menuju Gemek, Kedungwuni sekira pukul 19.30 WIB.

Sesampainya di Gang Apollo, tiba-tiba korban dipepet laki-laki yang tidak dikenal dari sisi kanan yang mengendarai SPM Honda Beat warna merah. Selanjutnya, secara tiba-tiba handphone milik korban dirampas pelaku dengan menggunakan tangan kiri.

“Jadi saat kejadian, korban memegang handphone dengan tangan kanannya. Ia terkejut karena handphone miliknya direbut paksa pelaku, sehingga korban pun berteriak minta tolong,” ujar AKP Isnovim, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Pekalongan.

Teriakan korban saat itu tidak ada yang merespon, sehingga ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonopringgo. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta.

Terkait laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wonopringgo dibantu tim Resmob Polres Pekalongan melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Raya Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap, Sabtu (07/10).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan, pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. “Pelaku ini pernah menjalani pidana 2 kali, pada 2020 di PN Purbalingga dan pada 2021 di PN Pekalongan,” ungkapnya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan tindak pidana sebanyak 4 kali. Pertama TKP Desa Rowolaku Kecamatan Kajen berupa handphone, yang kedua TKP Apollo Desa Pegaden Kecamatan Wonopringgo juga berupa handphone, yang ketiga TKP Desa Surabayan Kecamatan Wonopringgo berupa handphone dan keempat TKP Desa Dororejo Kecamatan Doro berupa laptop.

Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Dusbox HP Vivo, 1 unit HP Vivo, 1 buah helm INK warna ungu dan 1 unit SPM Yamaha Mio Soul. (jt/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *