
Camat Gebog, Bambang Gunadi saat sambutan dalam kegiatan Menawan Mantu, Minggu (04/06). (Foto: Iby/KanalMuria)
KUDUS, KanalMuria – Masa kerja tinggal satu bulan, surat pengunduran diri Camat Gebog, Bambang Gunadi tidak akan diproses. Diketahui, Bambang mengajukan surat pengunduran diri lantaran didaftarkan DPC PDI Perjuangan Kudus sebagai calon legislatif di Pemilu 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno menjelaskan, pada regulasi kepegawaian Pemkab Kudus, surat pengunduran diri PNS karena pencalonan diri sebagai peserta pemilu baru dilakukan ketika penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Terkait hal itu, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Bambang pada 29 Mei lalu.
“Hanya saja regulasi kepegawaian kami kemungkinan tidak diurus, karena dia sudah masuk masa purna di bulan Juli mendatang. sementara DCT di bulan November,” kata Putut, Senin (05/06).
Putut mengungkapkan, atas dasar itu, BKPSDM segera menyusun draf peraturan bupati (Perbup) terkait teknis pengunduran diri PNS yang mencalonkan diri sebagai caleg. Pada draf tersebut, proses pengunduran diri PNS akan diubah.
“Pengunduran diri PNS untuk keperluan nyaleg akan diproses saat yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS),” jelasnya.
Dia menyampaikan, regulasi pengunduran diri di Pemkab Kudus memang baru diproses setelah menjadi DCT, sementara peraturan di undang-undang terdapat perbedaan. “Di undang-undang kan beda ya, ini yang akan kami sesuaikan,” lanjut Putut.
Dia berharap, perubahan regulasi tersebut dapat memudahkan Pemkab maupun KPU Kudus dalam menentukan langkah jika terjadi hal serupa.
“Dengan diubahnya regulasi, diharapkan ya tidak terjadi lagi. Berarti nanti pengurusannya dimulai saat DCS ditetapkan, maksimal DCT dia sudah berstatus mengundurkan diri sebagai PNS,” imbuh Putut. (iby/ion)