
Pati – Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Kabupaten Pati terus berlanjut. Aparat kepolisian telah memeriksa seorang pengasuh pondok pesantren berinisial AS setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti, baik dari laporan korban, keterangan saksi, maupun hasil pemeriksaan ahli.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan sempat dimintai keterangan sebagai saksi. Hal ini dilakukan untuk memperkuat rangkaian peristiwa dan memastikan konstruksi perkara sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Selama proses penyidikan, tersangka disebut bersikap kooperatif dan tidak melarikan diri. Aparat juga membantah informasi yang beredar terkait dugaan tersangka kabur dari proses hukum.
Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak beberapa waktu lalu, namun sempat mengalami hambatan dalam penanganannya. Salah satu penyebabnya adalah adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang membuat proses hukum sempat terhenti.
Meski demikian, penyidik kembali melanjutkan penanganan perkara setelah memperoleh keterangan tambahan dari saksi lain. Hingga kini, proses penyidikan masih terus dilakukan guna mengungkap fakta secara menyeluruh dan memastikan keadilan bagi para korban.






