Home » Penganiayaan Hingga Korban Tewas, 4 Pelaku Diringkus Polres Demak
Penganiayaan Hingga Korban Tewas, 4 Pelaku Diringkus Polres Demak

Penganiayaan Hingga Korban Tewas, 4 Pelaku Diringkus Polres Demak (Foto: Dok Humas Polres Demak)

DEMAK, KanalMuria – Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan hingga menewaskan korban di Cafe Sumber Rejeki yang berada di bawah jembatan jalan lingkar, Kelurahan Kadilangu, Kecamatan/Kabupaten Demak pada Minggu (12/03) pukul 04.30 WIB.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan, keempat tersangka yaitu SR, 34, SS, 30, AF, 22, dan MT, 21. Keempat pelaku merupakan warga Desa Karangmlati, Kecamatan/Kabupaten Demak. Para pelaku ditangkap pada Senin (13/03) di tempat berbeda. Sementara, ada dua pelaku lainnya yang masih buron yakni DT dan KL.

“Kejadian bermula, ketika enam pelaku sedang berkaraoke di lokasi tersebut. Tanpa disengaja salah satu pelaku masuk ke room karaoke yang ditempati korban. Merasa terganggu, kemudian korban menegur dan menatap pelaku dengan mata melotot,” ungkap AKBP Budi saat konferensi pers, Selasa (14/03) sore.

Tidak terima dengan perlakuan korban, jelas Kapolres Budi, kemudian pelaku mengajak kawan-kawannya melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas. “Para pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong dan pecahan gelas,” kata Budi.

Dijelaskan, korban mengalami luka memar pada bagian wajah, luka robek di bagian dada dan robek di lengan kiri akibat benda tajam, sehingga pembuluh darah putus.

“Korban sempat melarikan diri keluar dari tempat karaoke ke area persawahan. Namun dalam pelariannya korban kehabisan darah sehingga korban meninggal dunia,” jelasnya.

Kapolres Budi menambahkan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan apakah ada pelaku lain dalam kasus tersebut. “Ya nanti kami coba dalami keterangan dari tersangka. Termasuk teman korban yang saat ini belum diketahui keberadaannya,” ujarnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. “Mereka dipidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” ungkapnya. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *