Home » Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Putuskan Anifah Lepas, Status Hukum Dipulihkan Secara Penuh
IMG-20251127-WA0010

PATI, 27 November 2025 — Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui Putusan Nomor 1169/PID/2025/PT SMG tanggal 25 November 2025 secara resmi menetapkan bahwa Anifah binti Pirna tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan maupun penggelapan, serta menyatakan dirinya lepas dari seluruh dakwaan. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian proses hukum yang sebelumnya menempatkan Anifah sebagai terpidana di tingkat pertama.

Pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Pati, dua hakim—Ketua Majelis Budi Aryono, S.H., M.H. dan Hakim Anggota I Dian Herminasari, S.H., M.H.—menilai adanya unsur penggelapan berdasarkan aliran dana yang tidak mendapat persetujuan pelapor, Nurwiyanti. Namun, Hakim Anggota II Wira Indra Bangsa, S.H., M.H., menyampaikan dissenting opinion yang menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa perdata, mengingat keberadaan perjanjian notaris, mekanisme cicilan, serta jaminan yang sah secara hukum. Ia juga menegaskan bahwa Anifah telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum jatuh tempo perjanjian berakhir, sehingga penerapan unsur pidana dinilai tidak sesuai.

Berpijak pada pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum Darsono, S.H., dan Vieko Meiska Putra Mahangga, S.H., mengajukan upaya banding dengan dasar bahwa perkara ini merupakan hubungan hukum perdata yang tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan. Pengadilan Tinggi kemudian menguatkan argumentasi tersebut dan menilai bahwa unsur Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi sehingga dakwaan penipuan dan penggelapan tidak dapat diberlakukan.

Menindaklanjuti putusan tersebut, pada 26 November 2025, Jaksa Penuntut Umum Anny Asyiatun, S.H., M.H., melaksanakan pembebasan Anifah dari Lapas Kelas IIB Pati. Melalui berita acara resmi, Anifah dinyatakan keluar sebagai warga bebas murni, dengan seluruh hak serta martabat hukum dipulihkan sebagaimana mestinya.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum Darsono menyampaikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi. Ia menegaskan:

“Putusan ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga bukti bahwa kebenaran akhirnya berdiri tegak, Anifah kini kembali mendapatkan kebebasan dan nama baiknya.”

Ia kemudian menutup keterangannya dengan pernyataan:

“Keadilan, pada akhirnya akan berpihak pada yang benar. Dan bagi Anifah, hari ini menjadi bukti bahwa kebenaran tidak dapat ditutup selamanya.”

Dengan berakhirnya proses hukum ini, Anifah secara sah dan penuh kembali memperoleh statusnya sebagai warga bebas murni. Putusan Pengadilan Tinggi tersebut menjadi landasan final atas penyelesaian perkara dan pemulihan integritas hukum yang bersangkutan.

/Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *