Home » Pencuri Bugil Spesialis Pembobol Sekolah dan Balai Desa Dibekuk Polisi
Pencuri Bugil Spesialis Pembobol Sekolah dan Balai Desa Dibekuk Polisi

Pencuri Bugil Spesialis Pembobol Sekolah dan Balai Desa Dibekuk Polisi (Foto: Dok Polres Humas Banyumas)

BANYUMAS, KanalMuria – Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat, bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas meringkus pelaku pencurian di di SMK Muhammadiyah Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat. Uniknya saat terekam CCTV, pelaku tidak mengenakan pakaian apa pun dalam melancarkan aksinya.

“Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial D, 41, warga Karyamukti Cibatu Garut, Jawa Barat. Yang menarik pelaku ini saat beraksi tidak mengenakan pakaian sehelaipun alias telanjang,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, Rabu (08/03).

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian ini dilaporkan oleh Rahendra, 48, sebagai kepala TU SMK Muhamadiyah. Kronologi peristiwa diawali pada Senin (27/02), pukul 07.00 WIB pelapor datang ke sekolah lalu masuk ruang guru untuk mengikuti brefing pagi. Saat itu, pelapor mendapati laci-laci meja guru dalam keadaan terbuka dan berantakan.

Atas kejadian tersebut, pelapor juga menyampaikan pihak sekolah kehilangan uang sebesar Rp 3 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, berbekal CCTV dan olah TKP di lapangan, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat langsung berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas, lalu bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada Selasa 07 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku D di pertigaan Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari hasil pengembangan, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan TKP Sekolah dan Balaidesa lainnya di wilayah Banyumas. Terhitung pelaku telah beraksi 14 kali di berbagai titik, sejak Oktober 2022, sebanyak 7 TKP dan pada Februari 2023 juga 7 TKP.

“Jadi modusnya pelaku pada malam dan dini hari mengambil uang di dalam sekolahan dan Balai Desa masuk melewati atap/jendela dengan tidak menggunakan pakaian sehelaipun,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *