
Pencuri Aki Kapal Nelayan di Sungai Kaliasa Cilacap Ditangkap (Foto: Dok Polresta Cilacap)
CILACAP, KanalMuria – Pencuri aki kapal nelayan berisial HA, 34, berhasil ditangkap setelah pemilik kapal Bayu, mencurigai keberadaannya dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Pencurian ini terjadi pada Rabu (28/06), sekira pukul 19.45 WIB di tambatan kapal nelayan di Sungai Kaliasa Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap.
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan kejadian berawal ketika Bayu, pemilik kapal nelayan yang tinggal di Kelurahan Tegalkamulyan, hendak mengambil kayu bakar di tambatan.
Saat tiba di tambatan, ia melihat seorang pria yang tidak dikenal membawa sebuah aki dari arah kapal miliknya. Merasa curiga, Bayu langsung mendatangi laki laki tak dikenal tersebut.
“Bayu menghampiri pria tersebut dan mempertanyakan keberadaannya serta tujuan membawa aki tersebut. Pria tersebut tidak dapat memberikan alasan yang jelas, sehingga akhirnya Bayu memutuskan untuk mengamankannya. Setelah diinterogasi, pria ini mengaku telah melakukan pencurian aki di perahu milik Bayu dengan bantuan seorang rekannya,” jelas Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto.
Kemudian, Bayu melaporkan kejadian ini kepada Polsek Cilacap Selatan agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Petugas kepolisian segera datang ke lokasi untuk mengamankan tersangka dan memulai proses penyelidikan.
Identitas tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial HA, 34, dan temannya I, 35, namun I belum tertangkap. Atas perbuatannya HA dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (jt/ok)