Home » Pemuda Disabilitas Gagalkan Aksi Pencuri Uang di Pasar Gondang Sragen
Pemuda Disabilitas Gagalkan Aksi Pencuri Uang di Pasar Gondang Sragen

Pemuda Disabilitas Gagalkan Aksi Pencuri Uang di Pasar Gondang Sragen (Foto: Dok Humas Polres Sragen)

SRAGEN, KanalMuria – Polsek Gondang membekuk Agus Sudarmanto alias Kecot warga Kecamatan Jenar Sragen, yang telah mencuri uang milik salah satu pedagang di pasar Gondang Dukuh Badran bernama Suyatmi.

Kasus pencurian itu disampaikan Kapolsek Gondang AKP Sudarmaji dalam keterangan persnya di hadapan wartawan. Mewakili Kapolres AKBP Piter Yanottama, AKP Sudarmaji mengatakan seorang pemuda disabilitas berhasil menggagalkan aksi pencurian uang jutaan rupiah tersebut yang dilakukan pelaku Agus Sudarmanto alias Kecot.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 05 Mei 2023 pukul 13.30 WIB. Saat akan beraksi, tersangka datang ke pasar Gondang untuk mengintai aktifitas para pedagang dengan membawa sepeda motor Honda Scoopy milik pacarnya, yang telah ia parkir di sisi barat pasar.

Diduga tersangka telah memperhatikan gerak gerik korban, yang telah meninggalkan tas berisi uang di bawah barang-barang dagangannya, kemudian pergi untuk mengambil air wudlu.

Kesempatan itu langsung dimanfaatkan tersangka, yang dengan cepat mengambil tas ibu Suyatmi kemudian bergegas pergi. Namun ternyata aksi tersangka itu diketahui oleh pemuda disabilitas, salah satu warga pasar yang biasa mangkal di pasar Gondang.

Sempat terjadi perebutan antara pemuda disabilitas dengan tersangka. Awalnya tersangka tidak mengakui bahwa tas tersebut adalah milik pedagang yang telah diambilnya. Namun pemuda disabilitas tersebut terus bersikeras merebut tas dari tangan tersangka, hingga membuat warga pasar curiga dan melaporkan kejadian ke Mapolsek Gondang.

“Dia bisanya hanya mengatakan e..e..e… sambil menunjuk-nunjuk tas yang dibawa pelaku. Sempat berebut tas, sehingga warga pasar merasa curiga dan akhirnya menahan pelaku untuk dilaporkan Polsek Gondang. Saat diinterograsi petugas, pelaku sempat berbelit-belit, tidak mengakui tas tersebut milik orang lain, dan baru mengakui setelah korban ibu Suyatmi membenarkan tas tersebut miliknya,” kata AKP Sudarmaji, Senin (22/05).

“Memang berbelit-belit dia. Semula tersangka tidak mengakui membawa sepeda motor, mungkin karena takut karena sepeda motor itu milik pacarnya, yang ia pinjam,” lanjutnya.

AKP Sudarmaji menjelaskan, jumlah uang totalnya sebesar Rp 3.760.000, dalam bentuk bendelan-bendelan. “Sedangkan sarana yang digunakan tersangka adalah sepeda motor Scoopy, yang dari awal sudah diparkir di sisi barat pasar,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, petugas telah mengamankan pelaku beserta barang bukti milik korban berupa tas berisi 3 bendelan uang masing-masing Rp 1 980.000, Rp 400.000, Rp 1.480.000, serta sarana milik pelaku sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih.

“Sehingga atas perbuatannya, saat ini tersangka telah diamankan ke Mapolsek Gondang. Tersangka dijerat dengan pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP,” tandas AKP Sudarmaji. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *