
Wuih! Pemprov Jateng Beri Diskon Segini untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Mulai Januari 2025 (Foto: Dok. Ilustrasi Samsat)
JAWA TENGAH, Kanalmuria.com – Berita baik bagi warga Jawa Tengah (Jateng), karena Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng akan memulai program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk wajib pajak pada Januari 2025.
Diskon pajak kendaraan ini akan berlaku dari 5 Januari 2025 hingga 3 Maret 2025. Program diskon pajak ini ditujukan kepada pemilik mobil dan motor di seluruh Jawa Tengah (Jateng).
Diskon ini merupakan keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai tanggapan atas tambahan pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Hal ini disebabkan karena pada tahun ini, pemilik kendaraan akan menghadapi dua tambahan pajak, yakni opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang totalnya dapat mencapai 66 persen dari nilai PKB dan BBNKB yang terutang.
Selain itu, sebagai kompensasi atas program tersebut, provinsi Jawa Tengah memberikan diskon pajak kendaraan yang berlaku dari Januari hingga Maret 2025.
Menurut informasi yang dipublikasikan di akun Instagram Bapenda Jateng, terdapat dua jenis diskon dalam program PKB, yaitu:
- Potongan sebesar 13,94% untuk Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
- Potongan sebesar 24,70% untuk Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini guna mengurangi beban pembayaran pajak kendaraan mereka.
Harapan diberikan kepada diskon pajak kendaraan yang disediakan oleh Pemprov Jateng agar dapat menjadi langkah yang bermanfaat, membantu masyarakat dalam mengelola keuangan mereka dengan lebih baik, sekaligus memudahkan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (KRA)