
Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyerukan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung kebijakan baru yang diluncurkan oleh Bupati Sudewo. Kebijakan ini menitikberatkan pada pembiasaan yang mendukung tumbuh kembang anak, terutama terkait dengan rutinitas belajar malam, pengurangan penggunaan telepon genggam, serta larangan keterlibatan anak dalam pekerjaan.
Aturan tersebut disahkan melalui Surat Edaran Bupati yang ditandatangani pada 27 Maret 2025. Landasan hukumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti dan PP Nomor 87 Tahun 2017 mengenai Penguatan Karakter.
Bupati menegaskan pentingnya pembentukan karakter sejak dini sebagai pondasi utama dalam menciptakan generasi yang cerdas, tangguh, serta menjunjung tinggi nilai-nilai spiritual dan kearifan lokal.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Andrik, menyampaikan bahwa perhatian besar Bupati terhadap kualitas sumber daya manusia tercermin dalam kebijakan ini. Anak-anak diarahkan untuk fokus pada proses pembelajaran, tanpa terganggu oleh gawai atau beban pekerjaan yang tidak sesuai usia.
“Program ini merupakan bentuk keseriusan Bupati dalam memastikan anak-anak Pati tumbuh menjadi pribadi yang unggul dan berkarakter. Karenanya, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga ritme harian anak melalui kebiasaan yang lebih sehat,” ucap Andrik.
Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain penetapan jam belajar anak dari pukul 19.00 hingga 21.00, pembatasan akses gawai, serta larangan anak bekerja. Jam malam juga diberlakukan, yakni mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.2.1/5 Tahun 2025 tentang Penguatan Karakter Anak Melalui Pembiasaan di Lingkungan Keluarga dan Masyarakat. Pemerintah berharap seluruh warga Pati dapat menjadi bagian dari upaya kolektif ini demi masa depan anak-anak yang lebih cerah.
(*)