
Pemkab Kudus Anggarkan Rp 3,9 Miliar untuk Pelebaran KHIT (Foto: Dok Pemkab Kudus)
KUDUS, KanalMuria – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengganggarkan dana sebesar Rp 3,9 miliar untuk pelebaran Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Megawon, Kecamatan Jati. Dengan dana tersebut, Bupati Kudus, Hartopo mengatakan Pemkab berencana membangun Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kecamatan Jekulo untuk memfasilitasi para pengusaha rokok kecil.
“Kita anggarkan dana Rp 3,9 miliar untuk memberikan fasilitas tempat bagi pengusaha rokok kecil yang masih waiting list,” kata Hartopo saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembekalan Pelaksanaan Kegiatan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Tahun 2023, Jumat (17/02).
Namun, lanjutnya, KIHT tidak bisa mencakup seluruhnya, karena keterbatasan lahan. Karena itu, Pemkab Kudus berencana membangun SIHT di Jekulo.
Hartopo mengungkapkan, tahun ini Pemkab melalui Satpol PP Kudus juga menyiapkan anggaran Rp 1,3 miliar untuk operasional tim penegakan hukum terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai di Kabupaten Kudus. Anggaran itu disebutnya akan digunakan untuk pembekalan, pengumpulan data dan informasi, operasi, dan pemusnahan bagi tim penegakan hukum.
“Dana tersebut seluruhnya untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus,” lanjutnya.
Perwakilan Kantor Bea Cukai Kudus, Arief Setijo Noegroho mengatakan, terdapat beberapa kriteria barang kena cukai. “Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik. Yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” jelasnya.
Sehingga maksud dan tujuan dari barang yang dikenakan cukai atau pungutan negara diharap dapat memberikan manfaat bagi lingkungan maupun masyarakat yang terdampak. Hal itu seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.
“Semoga barang kena cukai dapat bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan,” imbuhnya. (iby)