Home » Pemkab Klaten Gulirkan BKK Rp 79 Miliar untuk Pemerintahan Desa
Pemkab Klaten Gulirkan BKK Rp 79 Miliar untuk Pemerintahan Desa

Pemkab Klaten Gulirkan BKK Rp 79 Miliar untuk Pemerintahan Desa (Foto: Dok Pemkab Klaten)

KLATEN, KanalMuria – Pemkab Klaten menggulirkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp 79 miliar untuk Desa di Kabupaten Klaten. Bupati Klaten, Sri Mulyani secara simbolik menyerahkan bantuan tersebut kepada perwakilan penerima dari desa atau kecamatan pada acara sosialisasi dan penyerahan pagu bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada Pemerintah Desa, di Pendopo Setda Kabupaten Klaten Kamis (25/05).

Bupati Klaten, Sri Mulyani menyampaikan, bantuan keuangan khusus peruntukannya ditetapkan Pemerintah Kabupaten atau pemberi bantuan, dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan yakni Pemerintah Desa dengan total Rp 79 miliar. Penyerahan bantuan ini, dihadiri Wakil Bupati Klaten, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Desa se Kabupaten Klaten.

“Penyelenggaran hari ini penting, kegiatan ini merupakan bentuk transparasi pengelolaan anggaran keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten berserta pengalokasiaannya kepada masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani berharap pemberian Bantuan Keuangan Khusus ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan serta memajukan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Klaten.

Sekretaris Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD), Muhammad Umar Said menyampaikan tujuan kegiatan tersebut guna mewujudkan kesepahaman bagi penerima yaitu Pemerintah Desa dalam mempersiapkan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan, dan melaporkan atas pelaksanaan kegiatannya.

Umar berharap setelah acara ini kepada seluruh Camat dapat menginformasikan kepada Pemerintah Desa agar segera melengkapi administrasi, guna ajuan pencairan yang selanjutnya melaksanakan kegiatan, mempertanggungjwabkan dan melaporkan.

“Dalam pengelolaan bantuan keuangan untuk Pemerintah Desa dari BPKPAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak pernah meminta biaya atau imbalan dalam bentuk apapun, untuk itu kalau ada oknum yang mengatas namakan BPKPAD agar tidak tanggapi atau diabaikan,” jelas Umar, dikutip dari klatenkab.go.id.

Selanjutnya, Umar juga menjelaskan bahwa pemberi bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Desa dalam rangka menunjang, mendukung, dan mempercepat pencapaian perwujudan masyarakat Klaten yang maju, mandiri, dan sejahtera. (jt/ok)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *