Home » Pemkab Imbau 885 Perusahaan di Boyolali Bayar THR Sebelum Jatuh Tempo
Pemkab Imbau 885 Perusahaan di Boyolali Bayar THR Sebelum Jatuh Tempo

Pemkab Imbau 885 Perusahaan di Boyolali Bayar THR Sebelum Jatuh Tempo (Foto: Dok Diskominfo Boyolali)

BOYOLALI, KanalMuria – Kepala Diskopnaker Bambang Sutanto, mengupayakan perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Boyolali membayarkan THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana THR agar dibayar lebih awal sebelum jatuh tempo, yakni tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Selain akan mengeluarkan SE (Surat Edaran), Diskopnaker juga akan melakukan monitoring THR tahun 2023 ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Boyolali mulai Senin (3/04) hingga Selasa (18/04). Di samping itu, Bambang mengatakan, Diskopnaker juga akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan tahun 2023.

“Kita yang pertama tadi, untuk tindak lanjut surat edaran ini akan kami sosialisasikan, kami juga akan bersurat untuk himbauan berkaitan dengan THR di wilayah Kabupaten Boyolali ini nanti yang pertama besarannya bisa sesuai ketentuan, yang kedua untuk waktu pemberiannya bisa juga sesuai ketentuan,” terangnya, Jumat (31/03).

Mengutip dari boyolalikab.go.id, Bambang mengungkapkan, berdasarkan wajib lapor ketenagakerjaan dan perusahaan (WLKP), jumlah total perusahaan yang ada di Kabupaten Boyolali sebanyak 885. Terdiri dari 50 perusahaan besar, 115 perusahaan sedang, dan sisanya perusahaan kecil.

Pihaknya berharap seluruh perusahaan bisa memenuhi ketentuan pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku agar tidak terjadi kegaduhan antara perusahaan dengan para pekerja/buruh.

“Karena pembayaran tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di dalam perusahaan ini merupakan kewajiban pengusaha,” tandasnya.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Isi dari SE Menaker meliputi THR diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Selanjutnya, besaran THR yang diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan satu bulan upah. Kemudian bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali melalui Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Kabupaten Boyolali juga akan mengeluarkan SE, yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Boyolali. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *