
Pemkab Demak Menunggu Keputusan Pusat Terkait THR Tahun 2023 (Foto: Dok Pemkab Demak)
DEMAK, KanalMuria – Sekda Ahmad Sugiarto mengatakan Pemkab Demak masih menunggu keputusan pusat terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Karena informasi yang diperoleh THR tidak diberikan utuh, melainkan diberikan sebagian atau 50 persen.
“Kami menunggu keputusan dari presiden itu 10 hari sebelum Lebaran diberikan tapi tidak secara penuh. Sehingga kami ini masih menunggu dari komando pusat, kalau sana sudah, kami mengikuti. Kalau dari pusat 50 persen daerah juga begitu. Sementara ini menunggu keputusan pusat dan menunggu rapat selanjutnya,” kata Sekda, Rabu (05/04).
Mengutip dari demakkab.go.id, adapun rincian THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen. Sebagai informasi, pada periode 2020-2023 atau empat tahun terakhir, ASN tidak pernah mendapatkan THR dengan tukin penuh 100 persen.
Terakhir kali pemerintah memberikan gaji pokok dan tukin 100 persen adalah pada 2019. Pada 2020 dan 2021, ASN atau anggota TNI dan Polri hanya menerima gaji pokok sementara komponen tukin dihapus.
Kemudian pada 2022, komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50 tukin. Tahun ini, tukin yang merupakan komponen THR kembali dibayarkan separuhnya.
Untuk diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. THR tahun ini akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Pemberian THR dilakukan dengan tetap memperhatikan keseimbangan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.
“Besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers secara daring, beberapa waktu lalu.
“Untuk Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” jelas Menkeu. (tra/de)