
Pemkab Berencana Turunkan Status Sejumlah Jalan di Blora (Foto: Istimewa)
BLORA, KanalMuria – Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Blora akan didowngrade statusnya menjadi jalan desa pada tahun 2023 mendatang. Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora, Samgautama Karnajaya dalam rapat bersama Bupati Blora, Arief Rohman, pada Senin (26/12).
Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora sudah menyiapkan daftar penetapan status jalan kabupaten pada 2023 itu. Di Blora terdapat sejumlah status jalan yang dibedakan menjadi lima, yaitu nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa.
“Berdasarkan SK Jalan Nomor 620/1059/2017 tahun 2017, di Blora terdapat 345 ruas jalan dengan total panjang 1.210,8 km yang tersebar di 16 kecamatan. Di draft SK baru, di tahun 2023 ada beberapa ruas jalan kabupaten yang rencananya digabung,” kata Samgautama.
Setelah digabung, ruas jalan di Kabupaten Blora berjumlah 199 ruas jalan. Sementara untuk jalan yang diturunkan statusnya sebanyak 91 ruas jalan. Artinya total panjang ruas jalan baru menjadi 875,13 Km.
“Jadi jalan kabupaten yang di downgrade ada sepanjang 297,02 Km,” lanjutnya.
Simgautama berharap diberlakukannya kebijakan itu, pembangunan infrastruktur di Kabupaten Blora dapat semakin jelas dan merata. Dan juga dapat mengurangi beban jalan kabupaten.
“Akan tidak tumpang tindih kewenangan pemkab dan pemerintah desa (pemdes). Pemkab dan pemdes bisa bergerak bersama membangun infrastruktur jalan sesuai kewenangannya,” imbuh Samgautama. (iby/de)