Home » Pemilu untuk Disabilitas dan Ibu Hamil, KPU akan Beri Fasilitas Khusus
Pemilu untuk Disabilitas dan Ibu Hamil, KPU akan Beri Fasilitas Khusus

Pemilu untuk Disabilitas dan Ibu Hamil, KPU akan Beri Fasilitas Khusus (Foto: Dok KPU RI)

JAKARTA, KanalMuria – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberi pelayanan khusus kepada para penyandang disabilitas dan ibu hamil saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Pernyataan itu disampaikan Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos.

“Setidaknya ada 352.748 pemilih disabilitas di Pemilu 2024. Tapi data ini masih perlu diperbarui,” kata Betty dalam diskusi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (20/02).

Terkait itu, Betty mengungkapkan masih ada kendala pendataan pemilih disabilitas. Menurutnya, tidak setiap anggota keluarga berkenan menyampaikan kondisi pemilih dengan keterbatasan kepada panitia pemuktakhiran daftar pemilih (pantarlih).

Padahal, lanjutnya, data tersebut penting untuk melayani para pemilih disabilitas saat pemungutan suara mendatang. Hal itu termasuk pengalokasian TPS bagi para pemilih disabilitas yang membutuhkan alat bantu seperti kursi roda maupun kruk.

“Tapi tentu berbenturan dengan kondisi di lapangan yang biasanya tidak banyak yang mau declare ada pemilih dengan kondisi seperti ini di rumahnya,” sambungnya.

Betty menyampaikan, data pemilih disabilitas itu akan dibagi sesuai kategori keterbatasannya. Sehingga, para pemilih disabilitas, dapat difasilitasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Sebagai contoh, KPU akan menyediakan desain suara dengan huruf braille untuk penyandang sensorik netra. “Desain suara untuk netra, terutama disiapkan hanya untuk pemilihan presiden, wapres, dan DPD. Itu yang available disiapkan dengan huruf braille. Tapi di sisi lain tidak semua tuna netra bisa baca braille,” jelas Betty.

Dia mengatakan, jika penyandang tuna netra tidak bisa membaca huruf braille, dapat didampingi saat di bilik suara. Betty menegaskan, pendamping harus merahasiakan pilihan dari pemilih tersebut.

“Kami juga membolehkan mereka yang disabilitas atau yang tak mampu, untuk didampingi masuk ke bilik suara. Yang mendampingi harus mengisi form dulu, namanya form untuk pendampingan, bagi pemilih yang membutuhkan pendampingan,” ujarnya.

Betty menginginkan, Pemilu 2024 menjadi ranah pesta demokrasi yang ramah bagi penyandang disabilitas. Karena itu, dia berharap data pemilih disabilitas dapat disampaikan ke pantarlih, agar KPU bisa memfasilitasi kebutuhan yang sesuai.

KPU juga disebutnya telah menyusun berbagai mekanisme pemilihan, seperti para penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, dan lansia tidak mengikut antrean. Tapi dengan catatan, mereka masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). (iby/syn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *