
Pemilik Bengkel Ditangkap Polisi Diduga Lakukan Penipuan Hingga Ratusan Juta (Foto: Dok Polres Purworejo)
PURWOREJO, KanalMuria – Kenal baik dan sudah lama bukan berarti bisa saling percaya. Terbukti MS, 39, warga RT 001/RW 004 Desa Pacor, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo tega melakukan penipuan atau penggelapan terhadap korban Sri Purwatiningsih, 45, warga RT 003/RW 002, Desa Boro Wetan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
Kasus penipuan dan penggelapan ini berawal dari perkenalan korban dan pelaku sejak 2017, hingga keduanya saling berkomunikasi. Pelaku merupakan seorang montir yang memiliki bengkel mobil mengajak korban untuk usaha jual beli mobil.
Dalam perjalanannya, pelaku meminta korban untuk membeli mobil yang rusak kemudian diperbaiki dan dijual dengan hasil keuntungannnya dibagi dua. Namun oleh pelaku setelah mobil sudah siap jual, ternyata dijual sendiri oleh pelaku dan uangnya pun tidak dibagi sesuai perjanjian dengan korban.
Kejadiannya bahkan sudah berulangkali sejak 07 Februari 2020 hingga yang terakhir pada 27 Februari 2022 di ATM bank BRI Cabang Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
Sebelumnya pelaku dengan menggunakan uang korban membeli mobil KIA Visto senilai Rp 16.500.000, dalam kondisi rusak. Selanjutnya mobil tersebut dibawa ke bengkel untuk diperbaiki dan dijual lagi.
Namun setelah mobil tersebut diperbaiki dan dijual lagi korban tidak diberitahu dan tidak diberikan bagi hasil keuntunganya. Pelaku beralasan uang hasil penjualan mobil tersebut akan dibelikan mobil yang lain.
Kejadian ini terus berulang sejak 07 Februari 2020 hingga yang terakhir kali pada pada 27 Februari 2022. Akibatnya korban mengalami kerugian total Rp 331.500.000.
Kapolsek Kutoarjo AKP Kuwat mengatakan, dari kejadian tersebut korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polisi. “Kemudian setelah dilakukan serangkaian penyelidikan petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu wilayah di Magelang,” kata Kapolsek AKP Kuwar, Kamis (04/05).
Pelaku saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah diamankan di Mapolres Purworejo. Terhadap pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun, Imbuh Kapolsek Kutoarjo. (jt/ok)