
PLN Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen Selama 2 Bulan pada 2025 (Foto: Dok. PLN)
Kanalmuria.com – Pemerintah baru-baru ini mengumumkan kebijakan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan. Diskon ini akan berlaku mulai 1 Januari hingga Februari 2025.
Karena kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa diskon listrik sebesar lima puluh persen akan dilakukan selama dua bulan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (16/12/2024) di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dia menyatakan, “Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon 50 persen pada listrik selama dua bulan, yaitu dari Januari hingga Februari, untuk yang memiliki langganan daya 2.200 watt ke bawah.”
Pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini akan memengaruhi 81,4 juta rumah tangga, atau sekitar 97 persen dari total pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).
Insentif PPN sebesar 50% yang diberikan oleh pemerintah mencapai Rp 12,1 triliun, dengan Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menyatakan bahwa insentif ini berlaku untuk pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah.
“Ini tentunya merupakan berkah karena dapat meringankan beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, pelanggan PLN dengan daya 3.500-6.600 VA tetap akan dikenakan PPN sebesar 12 persen. PLN juga memberikan apresiasi terhadap penerapan PPN bagi 400 ribu pelanggan dengan daya lebih dari 6.600 VA. (ARP)