Home » Pemerintah Beri Subsidi Rp 7 Juta untuk Pembelian Kendaraan Listrik
Pemerintah Beri Subsidi Rp 7 Juta untuk Pembelian Kendaraan Listrik

Pemerintah Beri Subsidi Rp 7 Juta untuk Pembelian Kendaraan Listrik (Foto: Dok TMMIN)

JAKARTA, KanalMuria – Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut BinsarPandjaitan resmi mengumumkan subsidi untuk motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Subsidi ini akan berlaku mulai 20 Maret 2023 mendatang.

“Efektif 20 Maret 2023 dan teknis akan dijelaskan kementerian/lembaga mengenai berapa-berapa dan sebagainya,” katanya.

Sementara itu, pemerintah menetapkan ketentuan pembelian kendaraan listrik dengan insentif dibatasi hanya satu kali saja. Pernyataan itu disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) RI, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (06/03).

“Peraturan ini sebagai upaya memastikan orang yang dianggap berhak membeli kendaraan listrik, dan tidak bisa dua kali belanja,” kata Agus.

Dia menjelaskan, skema pembelian nantinya akan melibatkan lembaga verifikator. Keterlibatan lembaga itu, untuk memastikan konsumen yang berhak membei kendaraan listrik yang disubsidi pemerintah.

Agus berujar, setidaknya terdapat sejumlah pihak untuk memastikan pembelian kendaraan listrik. Seperti dari perbankan, produsen kendaraan listrik, lembaga verifikator hingga pemerintah.

“Kami sudah menyiapkan skema yang berkaitan dengan flow yang dimintakan requreiment Kemenkeu. Skema yang melibatkan beberapa lembaga termasuk didalamnya ada perbankan, produsen dan kami sendiri sudah siap untuk itu,” lanjutnya. (iby/syn)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *