
Petugas gabungan merobohkan delapan warung remang-remang yang berlokasi di Jalan Tayu-Juwana, Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Bangunan-bangunan tersebut telah berdiri selama empat tahun terakhir. Dalam proses pembongkaran, dua alat berat dikerahkan untuk meratakan warung-warung tersebut.
Para pemilik warung yang berada di lokasi tampak mengumpulkan barang-barang yang masih layak pakai. Mereka menerima pembongkaran tersebut dengan sikap pasrah.
Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena delapan bangunan tersebut berdiri di lahan milik PT KAI. Selain itu, warung-warung tersebut juga dianggap meresahkan warga sekitar.
“Hari ini kami melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik KAI dan digunakan sebagai warung remang-remang. Dengan adanya penertiban dan pembongkaran ini, diharapkan masalah tersebut dapat diselesaikan,” ujar Sugiyono.