
Pemanfaatan DBHCHT akan Diubah untuk Perbanyak Pengumpulan Informasi (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)
PATI, KanalMuria – Bea Cukai Kudus berencana melakukan perubahan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT). Dari awalnya untuk kegiatan sosialisasi, menjadi memperbanyak pengumpulan informasi.
“Perubahan itu perlu dilakukan, agar sosialisasi dan penegakan hukum nantinya lebih tepat sasaran,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo Noegroho saat menyampaikan hasil penilaian pemanfaatan DBHCHT kepada Pemkab Jepara dan Pati.
Melansir keterangan tertulis, Bea Cukai Kudus mengadakan pertemuan dengan Pemkab Jepara pada Kamis (09/02). Sementara dengan Pemkab Pati dilaksanakan pada Jumat (10/02).
Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi Bea Cukai Kudus bersama Pemerintah Daerah untuk menjalankan program Gempur Rokok Ilegal. Program tersebut bertujuan agar dampak negatif dari peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir.
“Kolaborasi dan sinergi dengan jajaran pemerintah daerah dalam penegakan hukum bidang cukai selama tahun 2022 sudah berjalan baik. Saya berharap sinergi dan kolaborasi itu pada 2023, ada sedikit perubahan dalam pemanfaatan DBHCHT,” lanjutnya.
Sementara hasil penilaian pemanfaatan DBHCHT disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan. Dalam kesempatan ini, dia menjelaskan kriteria penilaian yang dilakukan beserta hasil penilaian terhadap pemanfaatan DBHCHT Semester II tahun 2022.
“Harapannya, pemanfaatan DBHCHT tahun 2023 di bidang penegakan hukum dapat menjadi lebih optimal di setiap semesternya,” Sandy.
Setelah itu, kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi selama tahun 2022 untuk dapat diberikan solusi bersama-sama dan dipersiapkan secara matang apabila kendala tersebut kembali terjadi pada tahun 2023. (iby/de)