
Pati — Proses hukum terhadap dua tokoh dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, resmi memasuki tahap lanjutan setelah penyidik menyerahkan berkas perkara serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada Jumat (12/12/2025). Pelimpahan ini dilakukan usai kasus pemblokiran jalan yang terjadi beberapa waktu lalu dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak penyidik.
Kedua tersangka tiba di kantor Kejari Pati pada siang hari dan disambut oleh sejumlah massa dari AMPB yang datang membawa berbagai spanduk untuk menyatakan dukungan mereka. Para pendukung berharap agar proses hukum ini berjalan adil, bahkan beberapa di antaranya menyerukan permintaan pembebasan terhadap kedua aktivis tersebut.
Setelah proses penyerahan berkas, Botok dan Teguh kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Pati untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Jaksa Penuntut Umum Kejari Pati menyatakan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Pati guna persidangan dalam waktu dekat.
Pihak Kejari Pati mengonfirmasi bahwa pelimpahan berkas telah lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga menyatakan bahwa kondisi kedua tersangka saat ini dalam keadaan sehat. Langkah ini menjadi bagian dari tahapan formal dalam sistem peradilan pidana di Indonesia sebelum perkara dibawa ke persidangan.
Di sisi lain, kuasa hukum AMPB menyatakan siap mengupayakan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan ajukan praperadilan, meskipun hal tersebut bergantung pada perkembangan proses di kejaksaan dan pengadilan. Upaya ini dimaksudkan untuk mempertimbangkan aspek hukum yang mereka anggap penting dalam kasus tersebut. (*)







