Pelantikan 79 pejabat oleh PLT Bupati Pati menjadi sorotan masyarakat. (kanalmuria)
Kanalmuria.com, Pati – Pelantikan 79 pejabat di lingkungan Pemkab Pati menjadi sorotan masyarakat di kabupaten setempat. Agenda pelantikan digelar, sehari setelah Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (22/10/2026).
Langkah Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra itu pun memunculkan pertanyaan mengenai waktu pelaksanaannya.
Dari pantauan kanalmuria.com, suasana Pendapa Kabupaten Pati tampak ramai saat puluhan aparatur sipil negara (ASN) berseragam rapi mengikuti prosesi pelantikan. Sebanyak 79 pejabat administrator dan pengawas resmi menempati jabatan baru di lingkungan Pemkab Pati.

Momentum pelantikan yang berdekatan dengan putusan perkara Sudewo pada Rabu (21/10/2026) itu, memicu spekulasi mengenai kaitan antara proses penyegaran birokrasi dan perkembangan hukum yang menjerat mantan kepala daerah tersebut.
Namun, Risma Ardhi Chandra membantah pelantikan tersebut dilakukan secara mendadak ataupun berkaitan dengan vonis Sudewo.
Baca Juga: Kasus Narkoba di Jepara Meroket, Anak di Bawah Umur Dilibatkan Jadi Kurir
Dia menegaskan, pengisian jabatan kosong dan penyegaran birokrasi telah melalui prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami melaksanakan pelantikan di lingkungan Kabupaten Pati. Tentunya, kemarin banyak kekosongan jabatan yang kami isi, dan semua sudah melalui prosedur BKN sesuai perundang-undangan,” ujar Chandra kepada wartawan.
Menurut Chandra, proses mutasi dan promosi puluhan pejabat itu telah berjalan sejak April 2026. Penetapan pejabat membutuhkan tahapan administrasi dan persetujuan dari pemerintah pusat sebelum surat keputusan dapat diterbitkan.
“Sudah dijadwalkan, karena ada beberapa posisi yang kosong dan juga sudah lima tahun, ada penyegaran. Tidak ada (kaitan dengan vonis). Sudah dari bulan April. Dan baru keluar dari Mendagri. Kan memang butuh proses dari Mendagri,” tuturnya.
Berdasarkan dokumen pelantikan pejabat, pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pati Nomor 821.2/2920 Tahun 2026 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas. Surat keputusan itu ditandatangani Plt Bupati Pati pada 22 Oktober 2026.
Dari total 79 pejabat yang dilantik, sebanyak 58 orang merupakan pejabat administrator dan 21 lainnya pejabat pengawas.
Baca Juga: Sepak Takraw Kawinkan Dua Emas Porprov Jateng 2026, Putri Buka Keran Medali Jepara
Rinciannya, dari kelompok pejabat administrator, sebanyak 43 orang mengalami mutasi jabatan dan 15 orang mendapatkan promosi. Sementara itu, pada kelompok pejabat pengawas, terdapat 14 orang yang dimutasi dan tujuh orang memperoleh promosi.
Di tengah sorotan publik terhadap Pemkab Pati setelah vonis Sudewo, Chandra mengingatkan para pejabat agar menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Dia meminta seluruh ASN bekerja secara jujur dan transparan. Selain itu, mengutamakan kepentingan masyarakat.
Pesan tersebut menjadi penekanan bagi para pejabat yang baru dilantik, untuk menjalankan amanah jabatan secara bertanggung jawab. Serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. (pra)
