
Pelaku Penembakan MUI Miliki Riwayat Pidana (Foto: Istimewa)
JAKARTA, KanalMuria – Polisi membeberkan pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), yakni Mustopa NR pernah berkasus juga di Lampung pada 2016.
“Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini (Mustopa) pelaku (penembakan kantor MUI pusat) memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat. Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Selasa (02/05).
Menurut Kabid Humas, yang bersangkutan telah menjalani sidang dan dapat hukuman penjara oleh pengadilan. Dalam kasus ini, ia dipidana lima bulan.
“Sudah jalani hukuman berdasar putusan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk penyelidikan peristiwa penembakan di kantor MUI, Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya pun diberangkatkan ke Lampung untuk menelusuri rekam jejak dan latar belakang pelaku.
Sementara itu, penyidik melakukan penyitaan rekaman CCTV untuk menyelidiki kasus penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Saat ini sedang proses pengambilan CCTV,” ujarnya di lokasi kejadian, Selasa (02/05).
Kapolres menegaskan, penyidik akan mendalami berapa kali pelaku melakukan penembakan melalui uji laboratorium forensik (labfor). Selain itu, akan didalami apakah kaca yang pecah di bagian dalam gedung karena tembakan dari pelaku.
“(Di TKP) ditemukan dua tabung gas kecil dalam tasnya termasuk satu kaleng kecil dan satu tabung peluru gotri,” ungkapnya.
Diketahui, penembakan di kantor MUI terjadi pukul 11.24 WIB. Pelaku merupakan warga Lampung berinisial M, 60, yang sempat mengirimkan dua kali surat kepada Ketua MUI. (ion/soe)