
Pelaku Pembunuhan dan Pemutilasian Bos Air Isi Ulang Diringkus Polisi (Foto: Dok Polrestabes Semarang)
SEMARANG-KOTA, KanalMuria – Muhamad Husen, 28, pelaku pembunuhan berencana dan mutlasi terhadap Irwan Hutagalung, 63, diringkus Satreskrim Polrestabes Semarang bersama Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pelaku merupakan karyawan yang baru satu bulan bekerja di ruko air isi ulang AHS Arga Tirta milik korban, di Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irwan ditemukan tewas dalam keadaan termutilasi dan dicor di tempat usahanya pada Senin (08/05) pagi. Sementara pelaku pembunuhan diringkus di daerah asalnya di Kabupaten Banjarnegara, Selasa (09/05) malam.
“Motif tersangka merasa sakit hati sehingga timbul rasa dendam dan ingin menghabisi nyawa korban. Tersangka merencakan aksi itu sejak Senin (01/05),” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/05).
Dari keterangan Husen, dia merupakan kasus tunggal dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap korban. “Tersangka menusuk menggunakan linggis di pipi kanan dan kiri saat korban tertidur di lokasi kejadian pada Kamis (04/05), sekitar pukul 20.00 WIB,” lanjut Anwar.
Untuk memastikan korban telah tewas, pelaku kembali menusuk korban dengan linggis pada bagian pelipis sebelah kiri. Akibatnya, korban tidak sempat bereaksi apapun dan bahkan sudah tidak bergerak lagi.
Setelah itu, pelaku mengambil uang hasil penjualan depot dari dompet korban senilai Rp 7 juta. Uang itu digunakan Husen untuk membeli makan, rokok hingga bersenang-senang dengan wanita penghibur melalui Michat.
“Saya sempat bersenang-senang bersama wanita penghibur di Banjarsari dan sempat mengajak pedagang angkringan yang ada didekat depot,” kata Husen.
Pelaku baru masuk kembali ke dalam depot pada Jumat (05/05) sekitar pukui 04.00 WIB untuk memutilasi korban menggunakan pisau dapur di lokasi.
Kemudian pada Sabtu, (06/05) mayat korban yang sudah terpotong pada bagian kepala, tangan dan kaki dimasukkan ke dalam karung. Setelah itu, pelaku membawa jasad korban yang sudah tanpa kepala dan kedua tangannya ke lorong samping depot.
“Karena lorong tersebut kondisinya tertutup dan tidak banyak orang lain yang mengakses,” ujar Anwar.
Pada sore di hari yang sama, pelaku menutup jasad korban dengan cor semen bercampur pasir. Semen dan pasir yang digunakan diambil dari rumah korban Irwan Hutagalung, di lingkungan Kelurahan Sumurboto.
Karena adonan cor tidak cukup untuk menutup jasad korban, kepala dan tangan Irwan akhirnya hanya dilumuri. Untuk mengaburkan jejak pembunuhan, pelaku membuang karpet, tas, serta barang bukti lainnya.
Tersangka kemudian melarikan diri ke Banjarnegara sebelum akhirnya ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah temannya.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” imbuh Anwar. (iby/ion)