
Pasarkan Wanita via Online, Enam Mucikari Diamankan Polisi (Foto: Dok Polresta Banyumas)
BANYUMAS, KanalMuria – Enam pelaku perdagangan manusia ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banyumas. Komplotan mucikari itu diamankan petugas di sebuah hotel yang berada di Jalan Merdeka Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
“Kami berhasil mengamankan enam pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara booking order (BO) melalui aplikasi Michat,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, Senin (13/03).
Melansir laman Polresta Banyumas, keenam terduga pelaku berinisial MA, 22, warga Desa Danau Indah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi; FA, 19, warga Arcawinangun Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Lalu pelaku berinisia I, 23, warga Kelurahan Rejasari Kecamatan Purwokerto Barat; LW, 23, warga Desa Karangtengah Kecamatan Baturraden, FA, 24, warga Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas.
“Lalu, RH, 26, warga Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” lanjut Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, pembongkaran kasus itu bermula saat pihaknya mendapat informasi pada Sabtu (11/03) pukul 16.00 WIB. Kepolisian mendapat Informasi, di kamar Hotel di Jalan Medeka Purwokerto sering dijadikan tempat perbuatan dugaan tindak pidana Perdagangan orang dengan cara BO melalui aplikasi Michat.
Mendapat informasi tersebut kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan pemantauan, penyelidikan serta pengecekan ke TKP. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengecek di kamar 369 lantai 3, dan menemukan pelaku dan korban.
Setelah di interogasi awal terhadap pelaku, kemudian berkembang ke pelaku lainnya yang ada di kamar lain. Modus yang digunakan pelaku diketahui melalui aplikasi Michat untuk mencari tamu dengan nama akun perempuan yang menarik.
Setelah ada tamu yang akan memesan melalui akun Michat, kemudian membuat kesepakatan harga dan meminta untuk ke kamar hotel yang telah disediakan oleh Pelaku.
“Harga yang ditawarkan kepada calon tamu bervariatif mulai dari dari Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta. Setelah terjadi kesepakatan, tamu diarahkan menuju ke kamar yang sudah disiapkan, dan pelaku keluar dari kamar,” lanjut Agus.
Setelah korban melayani tamu, pelaku masuk ke kamar dan menerima upah jasa operator sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit HP berbagai merk, alat kontrasepsi jenis Kondom merk Sutra warna merah, kunci akses kamar hotel dan uang tunai dengan total kurang lebih Rp 4 juta.
Kasat Reskrim menyebutkan dalam kasus ini, para korban berstatus sebagai saksi. Sedangkan para pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan, kami sudah menetapkan enam orang tersangka mucikari. Sementara yang lima orang perempuan sebagai saksi korban. Kasus ini bentuk tindak pidana perdagangan manusia,” imbuh Agus.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana Perdagangan orang atau kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 12 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (jt/iby)